Keluar Bali Wajib Mendapat Stempel UPPKB

Warga yang akan masuk maupun keluar Bali diperiksa dengan ketat di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Warga juga diwajibkan membawa hasil negatif rapid test, selain persyaratan lainnya.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Warga yang akan masuk maupun keluar Bali diperiksa dengan ketat di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Warga juga diwajibkan membawa hasil negatif rapid test, selain persyaratan lainnya.

Bagi warga yang akan ke luar Bali atau menyebrang ke Jawa, selain membawa hasil negatif rapid test dan persyaratan lainnya juga wajib mendapat stempel dari Dinas Perhubungan Bali di UPPKB Cekik, Gilimanuk.

Pemeriksaan terhadap warga yang akan menyebrang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan berkendaraan diberlakukan mulai Senin (1/6).

Semua kendaraan tanpa terkecuali mulai dari sepeda motor, angkutan umum seperti bus AKAP dan travel serta angkutan logistik diarahkan masuk ke UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) atau Jembatan Timbang, Cekik untuk diperiksa.

Bagi yang persyaratan lengkap termasuk persyaratan wajib yakni surat jalan dan hasil negatif rapid test, petugas kemudian memberikan stempel dan dibolehkan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Sedangkan bagi yang persyaratannya tidak lengkap, petugas memintanya kembali untuk melengkapinya persyaratan yang kurang.

“Pemeriksaan ini untuk menjaring yang akan menyebrang ke Jawa” ujar Koordinator UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Waskita, Senin (1/6).

Menurutnya pemeriksaan tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bali tentang ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan hasil negatif swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan jalur udara dan hasil negatif atau non reaktif rapid test bagi pelaku perjalanan darat atau pelabuhan.

“Bagi yang tidak membawa hasil negatif rapid test, kita kembalikan” ujar Iriana.

Selain petugas khusus lanjutnya, ketentuan itu berlaku bagi semua orang, baik pengendara sepeda motor, penumpang serta sopir maupun kernet angkutan umum dan logistik yang akan menyebrang ke Jawa.

“Mereka yang persyaratannya lengkap pun harus mendapat stempel khusus di UPPKB. Kalau tidak, mereka tidak bisa menyebrang. Jangankan menyebrang, beli tiket saja tidak bisa” tandasnya.

Baca Juga :
Bupati Garut Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Kadispora

Hingga Senin sore, ada seratusan orang lebih dilarang menyebrang dan diminta kembali untuk mencari hasil Negatif rapid test. “Yang kita minta kembali itu ada sopir, kernet juga penumpang dan pengendara sepeda motor” pungkasnya.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.