Banyupinaruh, Pantai Saba Ditutup Sementara

Perbekel Desa Saba, Ketut Redhana SP. Sabtu, (4/7/2020).

Balinetizen.com, Gianyar-

 

Mengantisipasi membludaknya pengunjung ke pantai Saba, Desa Saba, kecamatan Blahbatuh Gianyar, pada hari Banyupinaruh sehari setelah hari rasa Saraswasti pantai saba sementara ditutup. Mengingat berkaca pada perayaan Banyupinaruh tahun-tahun sebelumnya, pantai selalu ramai dikunjungi baik warga lokal maupun warga dadi luar kecamatan sementara transmisi lokal covid-19 masih belum menunjukan penurunan. Hal ini disampaikan perbekel desa Saba, Ketut Redhana SP. Sabtu, (4/7/2020).
Penutupan akses menuju pantai ini telah disepakati dalam rapat bersama bendesa adat se-desa Saba pada Kamis, (2/7/2020) lalu, “Dasarnya adalah karena semua akses menuju pantai Saba tidak ada akses umum, sehingga bersama desa adat  sepakat melakukan penutupan, agar menghindari meluasnya penyebaran covdi-19” jelasnya.
Sementara untuk akses pantai dari Desa Pering, pihaknya mengembalalikan kepihak desa Pering, “kalau akses dari Pering itu ranahnya desa Pering, untuk saba sudah ditutup” ungkapnya.
Mengantisipasi adanya masyarakat yang pengkung, pihaknya telah berkordinasi dengan satgas gotong royong untuk melakukan penjagaan pada akses menuju pantai. “terkiat hal itu sudah dikordinasikan dengan satgas gotong royong pantai dijaga” ungkapnya
Disampaikan pula, dalam rapat bersama desa adat menghasilkan sejumlah point yang telah disepakati. Yakni, pertama pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan (Dewa Yadnya, Manusa Yadnya dan Bhuta Yadnya) sudah dapat dilaksanakan dengan secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan antara lain wajib memakai masker, wajib cuci tangan pakai sabun/penggunaan hand sanitizer dan pengaturan jarak/social distancing.
Kedua Menghimbau kepada Para Pendatang Luar yang masuk ke Wilayah Desa Saba wajib memakai masker, menunjukkan identitas kependudukan, mengurus dokumen wajib lapor di Kantor Desa Saba serta memperlihatkan surat keterangan sehat dan memperlihatkan surat keterangan hasil Rapid Tes jika berasal dari wilayah zona merah terdampak Covid-19 atau pernah berada di wilayah zona merah wilayah terdampak Covid-19.
Tiga akses jalan menuju Pantai Saba yang melalui akses hak milik ditutup sementara sampai ada informasi/konfirmasi selanjutnya.
 Keempat pelaksanaan kegiatan upacara adat dan keagamaan yang akan dilaksanakan agar terlebih dahulu disampaikan surat permakluman kepada Perbekel, Camat, Polsek dan Danramil.
Kelima, tidak diperbolehkan melaksanakan Tajen. Enam para Tokoh Adat dan Dinas agar menghimbau masyarakat untuk tidak memperlihatkan/menayangkan kegiatan-kegiatan keramaian di media social terkait kegiatan adat dan keagamaan. “harapannya masyarakat bisa mematuhi sehingga desa Saba tidak masuk zona merah” pungkasnya.

 

Baca Juga :
Wabup Kasta Berharap FKUB Kabupaten Klungkung Dapat Lebih Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

Pewarta : Ketut Catur
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.