Sekda Koordinasi Via Vidcon Dengan Bendesa Adat se-Badung

Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat koordinasi dengan Bendesa Adat se-Badung melalui vidcon di Ruang Badung Command Center, Dinas Kominfo, Puspem Badung, Kamis (9/7).

Balinetizen.com,Mangupura-

Memasuki tatanan budaya pola hidup baru atau new normal, pelaksanaan upacara Panca Yadnya di Kabupaten Badung dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Penting untuk dipahami, meskipun sudah memasuki new normal, namun pelaksanaan upacara yadnya tidak keluar dari penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, ” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat koordinasi dengan Bendesa Adat se-Badung melalui vidcon di Ruang Badung Command Center, Dinas Kominfo, Puspem Badung, Kamis (9/7). Rapat ini terkait pelaksanaan upacara Panca Yadnya dalam tatanan kehidupan era baru, sekaligus sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari BNN Provinsi Bali dan BNN Badung. Rapat dihadiri Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, Kepala BNN Badung AKBP Nyoman Sebudi, Kadis Kebudayaan Gde Eka Sudarwitha, Kadis Kominfo IGN Gede Jaya Saputra dan Kabag Humas Made Suardita.

Sekda Badung Adi Arnawa menjelaskan bahwa diberlakukannya new normal, karena wabah virus corona tidak diketahui kapan akan berakhir. Sehingga diperlukan strategi untuk dapat hidup berdampingan dengan Covid-19 ini. Wabah Covid-19 berdampak sangat luas terutama segi ekonomi, terlebih lagi Badung sangat tergantung dari sektor pariwisata, sehingga mau tidak mau harus mendorong sektor pariwisata terutama dengan membuka kembali daerah tujuan wisata.

Kaitan dengan upacara Panca Yadnya, Sekda Adi Arnawa kembali menekankan agar Bendesa Adat dapat memahami, untuk pelaksanaan upacara yadnya wajib melaksanakan protokol kesehatan. Masyarakat diwajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, adanya pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak. “Dibukanya new normal ini bukan berarti sudah normal, kita masuk pada tatanan kehidupan normal baru dengan protokol kesehatan,” tegasnya. Diharapkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan upacara Panca Yadnya yang sudah disiapkan Dinas Kebudayaan agar dipakai pedoman bagi Desa Adat sekaligus dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :
Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV, Udin Digelandang ke Polsek Sukawati

Sementara itu Kadisbud Gde Eka Sudarwitha menambahkan, untuk pelaksanaan upacara Panca Yadnya di Badung dalam masa new normal ini sudah melalui musyawarah yang melibatkan unsur terkait. Sebagai dasarnya yakni arahan Presiden RI, SE Menteri Agama, Surat Telegram Kapolri, SE Gubernur Bali dan Surat Himbauan Bupati Badung tentang pelaksanaan upacara Panca Yadnya. Dari musyawarah tersebut telah dirumuskan beberapa SOP yang wajib diikuti pada pelaksanaan upacara yadnya memasuki tatanan new normal.

Lebih lanjut dijelaskan, upacara yadnya yang memungkinkan untuk ditunda menunggu berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 seperti upacara ngenteg linggih, ngaben massal, memukur massal dan pawiwahan (dengan resepsi). Upacara yang tidak dapat ditunda, agar pelaksanaannya dengan upaya sejauh mungkin menghindari kerumunan massa. Piodalan di pura Sad Khayangan, Dang Kahyangan dan Kahyangan Jagat agar nyejer dan selesai selama tiga hari. Sementara piodalan di pura kahyangan tiga, kahyangan desa/pepeletan, swagina, swawandhu dan merajan agar selesai dalam satu hari. Diimbau pula untuk meniadakan prosesi tapakan Ida Bhatara napak pertiwi. Dapat dilengkapi reramen maksimal selonding, gender wayang, geguntangan, kekidungan dewa yadnya tanpa menggunakan speaker. Pemedek harus mengikuti protokol kesehatan, di pura wajib tersedia tempat cuci tangan permanen, dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, untuk upacara ngaben dilaksanakan tingkatan paling sederhana (dius kamaligi), iring-iringan ke setra tidak lebih dari 50 orang, tanpa diiringi gambelan. Untuk pawiwahan dilaksanakan hanya dengan upacara biokala saja, tanpa resepsi, serta kehadiran keluarga agar diatur jumlah dan waktu sesuai kapasitas tempat.

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.