Tim Ahli DPRD Bali Serap Aspirasi Kadin Bali, Dunia Usaha Sinergi Pulihkan Ekonomi Dukung Progam Gubernur

Foto: Pertemuan Ketua Kadin Bali bersama Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali dengan Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, Rabu (15/7/2020).

Balinetizen.com, Denpasar

Tidak ada yang menyangkal bahwa kondisi pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perekonomian “babak belur” begitu juga mayoritas para pengusaha/pelaku usaha.

Tentunya menjadi harapan bersama bahwa perekonomian global, Indonesia dan khususnya Bali akan segera pulih dan bangkit menyongsong Bali Era Baru. Dalam konteks ini, peran organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali menjadi semakin jelas, kuat dan nyata.

Dikenal sebagai organisasi pengusaha yang “Sing Main-Main” (tidak main-main) dan super serius ikut menangani dampak pandemi Covid-19 khususnya juga dalam pemulihan perekonomian Bali, Kadin Bali makin gencar membangun sinergisitas dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) baik dengan legislatif (DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali) maupun dengan pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali).

Hubungan baik dan sinergi ini seolah-olah membentuk tiga poros kekuatan dalam satu kesatuan “Tri Sakti” Kadin Bali, legislatif dan eksekutif di Bali dalam upaya bersama-sama gotong royong memulihkan perekonomian Pulau Dewata.

Hal ini terbukti ketika Tim Ahli DPRD Provinsi Bali menyerap aspirasi Kadin Provinsi Bali dan Kadin Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor Kadin Bali, Jalan Mawar, Denpasar, Rabu (15/7/2020). Rombongan diterima langsung Ketua Kadin Bali Made Ariandi bersama para Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kami ingin menyerap aspirasi pelaku usaha dan meningkatkan sinergi dalam menyongsong pemulihan ekonomi Bali. Peran Kadin Bali dalam hal ini tentu sangat strategis,” kata Gede Wija Kusuma selaku Koordinator Tim Ahli DPRD Bali di sela-sela pertemuan.

Restrukturisasi Kredit Tak Sesuai Harapan

Dalam kesempatan ini para Ketua Kadin Kabupaten/Kota juga menyampaikan aspirasi hingga harapannya untuk pemulihan ekonomi Bali.

Baca Juga :
Kolaborasi Pemkot Denpasar dan Puri Agung Denpasar, Festival Legong Keraton Lasem Siap di Gelar 4-5 November Mendatang

Misalnya Ketua Kadin Badung Made Sujana menyoroti persoalan restrukturisasi kredit (hutang) pelaku pengusaha di perbankan yang tidak berjalan sesuai harapan dan belum mampu memberikan keringanan nyata kepada para pengusaha yang sudah hampir “kehabisan nafas” dihantam pandemi Covid-19.

“Pengusaha sudah tiarap tiga empat bulan,  ekonomi tidak bergerak. Masalahnya di bank, restrukturisasi tidak jelas. Negosiasi dengan bank dan finance ujung-ujungnya hanya dikasi waktu setahun,” kata owner Nirmala Group ini (pemilik hotel, supermarket, kontraktor, villa).

Pihaknya pun  berharap ada perhatian nyata dari pemerintah pusat hingga pemerintah termasuk agar diperjuangkan juga oleh para wakil rakyat di DPRD Bali.

“Saat ini kami tinggal tunggu gulung tikar kalau tidak ada bantuan pemerintah. Mohon stimulus, jangan hanya diserap dan dicatat, agar ada aksi nyata,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Kadin Buleleng Komang Agus Satuhedi. Dalam kondisi krisis sekarang pengusaha butuh dana segar melanjutkan operasional usaha. Namun cukup dilematis karena pengusaha mencari kredit baru juga susah.

“Cari kredit di bank umum susah. BPR juga jauh-jauh, jaga jarak dengan pengusaha. Jadi kami mohon perlindungan kepada pemerintah, kalau tidak bisa jadi tidak lama lagi kita tutup semua,” kata Direktur Utama Radio Barong Singaraja dan juga Ketua PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) Provinsi Bali ini.

Ketua Kadin Tabanan Ketut Loka Antara yang juga pengusaha developer memberikan ungkapan yang cukup getir menggambarkan terpuruk dan rendahnya daya beli masyarakat.

“Beli sayur saja tidak bisa apalagi beli rumah. Jual sayur saja tidak laku apalagi jual rumah,” katanya mengutip keluhan yang ada di masyarakat.

Masih Ada Peluang dan Harapan

Sementara itu Ketua Kadin Denpasar Putu Arnawa mengungkapkan di balik musibah atau wabah bencana nasional non alam Covid-19 ini tentu masih saja ada peluang.

Baca Juga :
Tiga dari Empat Sampel Otak Anjing Positif Rabies

Faktanya pun sekarang jiwa enterpreneurship atau kewirausahaan generasi muda, anak-anak milenial, para pekerja yang dirumahkan atau kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mulai bangkit. Banyak muncul UMKM, pelaku usaha baru, work from home.

“Saya bangga anak-anak muda yang punya tenaga kerja 2-3 orang bisa bertahan. Jadi masih ada peluang dan ‘ngiring tumbas barang semeton’ (ayo beli produk lokal),” kata owner Bebek Garing dan Prada Mart ini.

Mendengar aspirasi pengusaha Kadin ini, Tim Ahli DPRD Bali merangkumnya sebagai masukan dan bahan rapat dengar pendapat (hearing) Kadin Bali dengan DPRD Bali yang sudah dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. “Data-data ini kami catat, olah, sajikan pada Dewan saat hearing nanti,” kata Gede Wija.

Totalitas Dukung Visi Gubernur Bali

Sementara itu Ketua Kadin Bali Made Ariandi kembali menegaskan pentingnya sinergisitas pelaku usaha dengan pemerintah daerah serta DPRD.

Kadin Bali pun totalitas “Sing Main-Main” ikut mengawal dan mendukung pemulihan ekonomi serta pembangunan ekonomi Bali sesuai visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Bali.

Maka tak heran jika ada persepsi dunia usaha, pemerintah daerah dan persepsi publik Bali bahwa Kadin Bali saat ini benar-benar beda dengan sebelumnya, hadir nyata dalam kondisi apapun.

“Kalau betul-betul kita jalankan perintah organisasi, tertib taat AD/ART begini lah jadinya. Kadin pun terus membangun persepsi yang sama, sambungkan sinergi dunia usaha dengan legislatif dan eksekutif,” pungkas Ariandi.

Begini Pentingnya Peran Kadin

Untuk diketahui Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. UU Kadin ini menyebutkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Baca Juga :
Lemkari Macan Buleleng Juara Umum Di Kejuaraan Terbuka Lemkari Bali Gubernur Cup 2022

Kadin merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;

Kadin bertujuan  membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Kadin juga bertujuan menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Dalam Pasal 4 UU Kadin disebutkan Kadin merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.

Lalu dalam Pasal 5 UU Kadin disebutkan bahwa Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.