Pemalsu Rapid Test Dilimpahkan ke Kejari Badung

Pelimpahan secara online disertai penyerahan tersangka yaitu Aan Setiawan (35), Bondowoso, Jawa Timur dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat rapid test, Senin (20/7). Pelimpahan secara online disertai penyerahan tersangka yaitu Aan Setiawan (35), Bondowoso, Jawa Timur dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo mengatakan, dalam perkara ini tersangka disangka membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu. Aan membuatnya dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka membubuhkan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.

Surat palsu itu lantas dicetak dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi. Surat ini lalu dijual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri. “Dijual dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” katanya.
Kasus ini terungkap ada mobil tersangka hendak menuju pelabuhan Gilimanuk. Polisi lalu menghentikannya untuk diperiksa di Jalan Raya Mengwitani, Badung, Bali, 20 Mei lalu.
Polisi lalu menemukan 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang. Setelah didalami dan dilakukan interogasi, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.
Dalam kasus ini, Aan disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Terkait barang bukti yang salah satunya berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta STNK-nya.

 

Editor : SUT

Baca Juga :
Bupati Suwirta Optimalisasikan Pendapatan Kolam Pancing Usaha Kuliner Koperasi Gema Nadi Lestari

Leave a Comment

Your email address will not be published.