Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polda Bali Fokus Ke Kuitansi Palsu Wayan Padma

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polda Bali mengintensifkan penyelidikan kasus perampasan tanah milik Ketut Gede Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar yang diduga dilakukan sindikat mafia tanah. Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, kini tengah mengecek soal keabsahan kuitansi jual beli Padma ke Ketut Gede Pujiama.
Hal itu dikemukakan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno. “Kita sudah pelajari. Sekarang kita sedang mengecek ke ahli apakah benar pada tahun itu sudah ada materai 6.000, kan itu yang janggal,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (24/7).
“Jika dinyatakan oleh ahli bahwa memang tahun itu tidak ada, paling tidak akan menambah alat bukti bagi kita untuk menentukan arah penyidikan,”jelasnya. Pun dalam kasus ini, kata Suratno, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Wayan Padma. “Padma sudah dipanggil, kan ada dua perkara saling lapor Padma melaporkan Joko, Pujiama melaporkan Padma. Kedepannya pun akan kita panggil lagi,” imbuhnya. “Yang jelas kita sedang fokus ngejar keterangan ahli terkait kuitansi ini,”pungkas mantan Kapolres Buleleng ini.
Sementara itu AA Made Eka Dharmika selaku kuasa hukum Ketut Gede Pujiama mengapresiasi tindakan Polda Bali yang segera meminta pendapat ahli untuk membuat terang dugaan tindak pidana. “Selain kuitansi, keterangan seporadik harusnya juga menjadi fokus utama.Karena sejak tahun 1990 Padma tidak pernah tinggal dan menguasai tanah tersebut hingga patut diduga seporadik itu
palsu,” kata AA Made Dharmika. Ditegaskan lagi sejatinya untuk mengecek materai tidak perlu ahli. “Buka aja di google dah ketahuan materai tahun 1990 senilai 1000,” tegas AA Made Darmika.
Selain itu, Agus Sujoko dari LBH KAI Bali selaku kuasa hukum Joko Sugianto mengingatkan dalam kuitansi itu selain materai, ada tanda tangan Pujiama yang diduga palsu. Isi kuitansi pun disangkal oleh Pujiama. Parahnya lagi kuitansi yang digunakan keluaran tahun 2000 tapi dicoret angka duanya seolah-olah tahun 1990. “Kita apresiasi juga, penyidik yang fokus ke kuitansi
Namun ada bukti lain yang tidak kalah penting untuk membongkar adanya sindikat mafia tanah ini,” kata Agus Sujoko.
Sekadar mengingatkan Pujiama melaporkan Wayan Padma merampas tanah yang ditempati pengontrak dan pembeli sah Joko Sugianto. Padma berdalih telah membeli secara sah sesuai kuitansi pembelian tanggal 10 Maret 1190 dengan materai 6000. Berbekal kuitansi yang diduga palsu itu, Padma mengambil paksa tanah yang masih ditempati pengontrak. Sukses merampas 1 are yang kemudian dijual ke Albert John, Padma lantas menjual tanah lainnya ke Ni Wayan Wiwin diikuti mengambil tanah yang dibeli Joko Sugianto yang sebagian dijual ke H. Dedik Sunardi dan Muhaji. Total tanah Pujiama yang dirampas sindikat Padma seluas 6,70 M2 atau hampir 7 are. Kuatnya adanya keterlibatan mafia dalam kasus ini baik Pujiama maupun Joko Sugianto sudah meminta perlindungan hukum ke Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah di Kanwil BPN Bali. (Nanto)

Baca Juga :
Bupati Sanjaya Pimpin Bhakti Penganyar Pemkab Tabanan di Pura Besakih

Leave a Comment

Your email address will not be published.