Ketua Bapem Perda dan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, Adakan Rapat Koordinasi Bahas Ranperda Desa Adat

Ketua Bapem Perda dan ketua-ketua pansus DPRD Kabupaten Badung, saat adakan rapat koordinasi dalam rangka progres report pembahasan masing-masing pantia khusus atau Pansus pada, Selasa (28/7/2020).

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Dalam rangka rapat koordinasi Bapemperda, Ketua Bapem Perda dan ketua-ketua pansus DPRD Kabupaten Badung, adakan rapat koordinasi dalam rangka progres report pembahasan masing-masing pantia khusus atau Pansus pada, Selasa (28/7/2020).

Saat ditemui, I Nyoman Satria Selaku Ketua Bapem Perda mengatakan dari kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda, satu diantaranya ditunda dan sisanya sembilan Ranperda dilanjutkan.

“Masalah LPM pihaknya akan meminta fatwa ke Mendagri apakah boleh dilanjutkan atau cukup di peraturan Desa saja,” ungkap, Satria.

Sementara mengenai Ranperda Desa Adat, pihaknya masih akan melakukan koordinasi apakah efektif untuk dilanjutkan. Dan jika tidak maka pihaknya akan menghapus Ranperda tersebut.

“Pansus yang ditunda adalah pansus pemberdayaan desa adat. Alasan ditunda karena sudah dibentuknya PMA. Dan sudah diputuskan akan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Dari kesepuluh Ranperda tersebut, satu diantaranya masih meminta fatwa ke Mendagri mengenai apakah pihaknya efektif membuat Perda tentang LPM atau cukup di Desa saja.

“Sementara sisanya tinggal jalan saja. Mudah-mudahan target semuanya sudah disahkan 30 November. Dan jika belum selesai akan dibawa ke induk Tahun 2021,” tandasnya. (*)

 

Penulis : Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

Baca Juga :
Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Pra Peradilan Jilid II

Leave a Comment

Your email address will not be published.