Kapolres Buleleng Ungkap Penangkapan Pelaku Curanmor Di Seririt dan di Pura Taman Sari

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli,S.IP dan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto,SH,S.I.K,M.H.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Peristiwa pencurian landa wilayah hukum Polres Buleleng yang di awali kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Seririt pada bulan juli 2020 lalu, selanjutnya kasus pencurian di Desa Sinabun dan Desa Sambangan serta kasus pencurian di tempat ibadah yakni di Pura Taman Sari dan di Pura Jagatnatha Singaraja.
Kepada awak media Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli,S.IP dan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto,SH,S.I.K,M.H mengatakan bahwa Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku pencurian 1 sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DK 6072 PW yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2020 di Jalan PB Sudirman, Kelurahan dan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. “Pelakunya merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Klas II Singaraja, bernama Dewa Putu Astrawan alias De Tu berasal dari Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Pelaku ditangkap pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar Pukul 06.00 Wita, oleh tim opsnal Polsek Seririt di gubuk atau pondok yang lokasinya jauh dari perkampungan di Desa Panji Anom.” jelasnya.
Dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nopol DK 8326 D ( tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan ), 1 Hand Phone Samsung dan juga 1 Hand Phone Oppo yang diduga hasil kejahatan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Terhadap pelaku disangkakan dan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian diwarung yang diketahui terjadi pada Kamis, 29 Juli 2020, bertempat di Banjar Dinas Jero, Desa Sinabun Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan di Dusun Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Pencurian di dua desa ini berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.IK.,M.H. “Pelakunya Kadek Sukrada (28) beralamat Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Bondalem Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Dari peristiwa pencurian ini, kedua korban mengalami kerugian Rp 6.365.000.” ucap Kapolres Sinar Subawa.
Disebutkan bahwa uraian penangkapan dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng dengan menangkap dan mengamankan terduga pelaku Kadek Sukrada. Dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah mengambil sebuah dompet yang didalamya berisi 1 untai kalung emas dan liontin atau mainan kalung dan sepasang sumpel emas serta uang tunai sebesar Rp 250.000 diwarung yang ada di Banjar Dinas Jero Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Dan juga mencuri uang senilai Rp. 160.000 di warung yang ada di Dusun/Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.”Modus operandinya terduga pelaku menyasar warung yang dalam keadaan sepi atau di tinggal pemiliknya istirahat tidur. Kemudian pelaku langsung masuk kedalam warung membuka laci tempat menyimpan uang. Setelah berhasil mengambil uang atau barang berharga lainnya, pelaku kemudian kabur.” Jelas Kapolres Sinar Subawa.
Dari aksi pencurian di dua desa ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 dompet kecil, 1 untai kalung emas, 1 mainan kalung atau liontin, 1 pasang sumpel emas, 1 STNK Spm Honda NF 125 DK 2195 OG atas nama Gede Sudiasa beserta kuncinya, 1 Unit Sepeda motor Honda NF 125 DK 2195 OY ( Nopol palsu), Uang senilai Rp. 410.000. “Penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” ujar Kapolres Sinar Subawa
Dikatakan juga bahwa Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2020 di Pura Taman Sari Singaraja.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/96/VIII/2020/Bali/Res Buleleng tgl 1 Agustus 2020, pelapor Made Suardana (54) pengempon pura Taman sari Singaraja, alamat Jalan Pulau Selayar No 22 Singaraja menyebutkan bahwa pada Sabtu, 1 Agustus 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di Pura Taman Sari Singaraja telah terjadi pencurian peti sesari yang berisi uang.”Pelakunya masih dibawah umur berinisial AHP berusia 14 tahun beralamat Lingkungan Banyuning Timur Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.” ujar Kapolres Sinar Subawa.
Pelaku masuk ke dalam Areal Pura Taman Sari dengan mengambil pisau yang ada di ogoh-ogoh samping Pura Taman Sari. Kemudian pelaku masuk ke Pura Taman Sari melewati jalan depan dan menuju jeroan pura. Selanjutnya mencongkel kayu penutup peti sesari menggunakan pisau hingga terlepas. Setelah itu, mengambil tongkat Dewa Salukat yang berada di depan patung Dewa Salukat yang digunakan untuk mencongkel peti sesari hingga tongkat tersebut pecah.”Pelaku sempat melarikan djri, namun berhasil ditangkap oleh pengempon Pura Taman Sari.”Pelaku juga mengakui pernah mengambil kotak sesari di Areal Pura Jagatnatha Singaraja” ungkap Sinar Subawa menegaskan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti berupa 1 kotak Peti Sesari yang berisi uang, 1 Tongkat Dewa Salukat dan 1 bilah pisau. GS

Baca Juga :
Wabup Suiasa Temui Menparekraf Harapkan Dukungan Pusat, Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Bali

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.