Delapan Pemotor Saat Trek-Trekan Di Jalan Raya Kemoning Pucaksari, Diamankan Polsek Busungbiu

Setelah menerima laporan dari masyarakat adanya balapan liar, maka secara sigap bertindak cepat dan tanggap, dimana saat itu juga memimpin anggota langsung melaksanakan penindakan balapan liar berupa trek-trekan yang dilakukan oleh para pemotor tersebut.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Ulah para pemotor penggiat balapan liar atau trek-trekan di jalan raya Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa, (4/8/2020) sekitar Pukul 17.30 Wita membuat gerah Polisi Sektor (Polsek) Busungbiu jajaran Polres Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya dalam situasi masih pandemi covid-19 dan memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang seharusnya tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19 dengan tetap menggunakan masker, melakukan physical distancing. Namun beberapa orang pemotor malah melakukan kegiatan balapan liar berupa trek-trekan di jalan raya umum.

“Balapan liar ini, sangat mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lainnya serta masyarakat yang ada disekitarnya. Artinya selain membahayakan keselamatan diri sendiri, juga membahayakan keselamatan orang lain.” demikian ucap tegas Kapolsek Busungbiu AKP. Gede Budiarta, S.H., M.H seijin Kapolres Buleleng AKBP. Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H.

Diungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya balapan liar, maka secara sigap bertindak cepat dan tanggap, dimana saat itu juga memimpin anggota langsung melaksanakan penindakan balapan liar berupa trek-trekan yang dilakukan oleh para pemotor tersebut.

“Saat kami tiba dilokasi balapan liar, para pemotor yang melakukan trek-trekan, langsung melarikan diri. Namun anggota polisi tidak kalah cepat, dimana dengan sigap dan lugas berhasil dapat menghadangnya.

“Sebanyak 8 kendaraan roda dua, berhasil kami amankan beserta kunci peralatan bongkar pasang mesin.” jelas Kapolsek Gede Budiarta.
“Selain ke 8 kendaraan beserta kunci peralatan diamankan, juga terhadap pemilik kendaraan diamankan ke Mapolsek Busungbiu.” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan terdapat satu kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sehingga terhadap pemilik kendaraan dilakukan permintaan keterangan, untuk dapat dengan segera menunjukkan dokumen surat-surat kendaraannya.”Kami melakukan pembinaan dan mereka itu kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan balapan liar berupa trek-trekkan lagi.” pungkas Kapolsek Gede Budiarta.

Baca Juga :
Mendagri Ajak Semua Gotong Royong Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Adapun ke 8 identitas kendaraan yang diamankan diantaranya Honda Scoopy, DK 2096 GAP diakui dimiliki Gede Diki Pratama Yasa, Honda Beat DK 7231 BI pemilik Nyoman Kevin Adi Adnyana, Yamaha NMax DK 5633 GAI pemilik I Putu Sudiastawa, Honda Beat DK 6676 GAE pemilik Made Muliarta , Honda Beat DK 7272 VY pemilik Wayan Andi,
DK 2260 AP jenis kendaraan belum jelas pemilik Made Santina Alias Dedy, Yamaha FU DK 3914 HV pemilik Gede Bayu Pramana dan Yamaha Nmax DK 6888 XY pemilik Made Rendi Ana Putra. GS

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.