Hati-Hati Menghina Orang di Facebook, Fatal Akibatnya

Sidang Pidana kasus tentang ujaran kebencian di media sosial dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar berlangsung di PN Denpasar, Selasa 11/8/2020).

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Sidang Pidana kasus tentang ujaran kebencian di media sosial dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar berlangsung di PN Denpasar, Selasa 11/8/2020).

Sidang yang dihadiri tergugat Linda Paruntu dan penggugat Simone Christine Polhutri (50 Tahun) dengan menghadirkan Saksi Ahli IT, Gde sastrawangsa, ST. MT. dari STIKOM Bali.

Bermula dari postingan WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook, Simone Polhutri terus mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah yang dialamatkan kepadanya.

“Saya berharap ini merupakan suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan didalam komunikasi WhatsApp Group, akibatnya bisa membuat orang lain menderita seperti saya dan rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang tersangka postingan dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,”

Menurutnya, hal ini mengingatkan akan peptah ‘Jarimu adalah Harimaumu’,” kata Simone sambil menahan Isak tangisnya

Dirinya tak habis pikir mengapa harus terjadi pada dirinya, karena selama ini merasa tak pernah berbuat jahat ataupun melontarkan sesuatu kata yang menyakitkan namun hujatan dan hinaan selalu ditujukan kepadanya oleh seorang perempuan secara membabi buta di ranah media sosial.

“Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata Ibu tiga orang anak ini.

Bahkan menurutnya, Pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.

Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum TNI AU yang hadir menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Christine Polhutri karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT), “Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum.

Baca Juga :
Bupati Tamba Salurkan 51,68 Ton Beras Cadangan pemerintah

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan Saksi ahli bahasa dari pihak tergugat.

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.