Kejati Kembali Sita Tanah dan Bangunan Milik TN

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menangani kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/8) kembali menyita harta tersangka TN berupa tanah beserta bangunan

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menangani kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/8) kembali menyita harta tersangka TN berupa tanah beserta bangunan. Tanah tersebut diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan pada tersangka TN.
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan. Adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut. “Hari ini jaksa penyidik telah menindaklanjuti Penetapan PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya”. ujar Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto pada wartawan.
Ditegaskan pula oleh Kasipenkum Luga Harianto penyitaan yang dilakukan penyidik telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani tersangka TN. “Setiap lokasi-lokasi penyitaan pun telah dipasang plang/papan penyitaan,” sambung Luga Harianto. (Nanto)

 

Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :
Pemkab Badung Ngaturang Bhakti Penganyaran

Leave a Comment

Your email address will not be published.