Menjadi Dukun Cabul Dadakan Karena Bucin Dengan Korban

 

Kapolres Sinar Subawa : pelaku melakukan penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Ketut Fery Martana alias Popo (28) beralamat Banjar Dinas Palbesi Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali terpaksa menjadi Dukun Dadakan yang Cabul, lantaran kesemsem budak cinta (Bucin) kepada korban berinisial PDA (21) beralamat di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kelakuannya pelaku berpura-pura menjadi dukun, agar dapat mengobati korban dengan menggerayangi tubuh korban, malahan menciumnnya. Perbuatan tidak senonoh si dukun cabul, dilaporkan ke Polsek Seririt oleh orang tua korban sebut aja namanya Ketut MDA (50).

Saat dicerca berbagai pertanyaan oleh awak media, pelaku berdalih dan mengaku perbuatannya itu lantaran cinta dengan korban, sehingga berpura-pura menjadi dukun sakti.
“Saya baru sekali melakukannya, karena saya jatuh cinta dengannya. Untuk lebih meyakinkan , saya membeli sejumlah alat perdukunan seperti keris, batu akik palsu yang bisa menyala di dalam air, dan segala macam jenis minyak secara online sebesar Rp 500 ribu,” demikian pengakuan si dukun cabul.

Lantas seperti apa sebenarnya kronologis terungkapnya praktek dukun cabul ini.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H kepada awak media menjelaskan tertangkapnya terduga Ketut Fery Martana alias Popo oleh Tim Opsnal Polsek Seririt berdasarkan laporan orang tua korban berinisial Ketut MDA.

“Dari hasil penyidikan, sidukun cabul ini terbukti melakukan tindakan penipuan dan perbuatan cabul terhadap keluarga Ketut MDA pada bulan Juli 2020 lalu. Dan untuk meyakinkan si korban, pelakupun mengaku jika dirinya adalah seorang dukun sakti yang mampu menghilangkan guna-guna serta menyembuhkan segala macam penyakit. Sembari menunjukkan keris, batu akik palsu seperti mirah delima yang bisa menyala di dalam air, serta segala macam jenis minyak.” ujarnya.

Baca Juga :
Tersebar Dimedia Sosial, Adik Kakak Yatim Piatu Mendaptkan Banyak Bantuan

Selanjutnya sidukun cabul ini, melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga Ketut MDA di rumah korban. Dan sidukun ini, melakukan aksi penipuannya pada malam hari dengan melakukan pengobatan terhadap istri Ketut MDA.

“Saat melakukan pengobatan, keluarga korban hanya diizinkan melihat dengan jarak 2 meter. ” ucap tegas Kapolres Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli dan Kasat Reskrim Polres Buleleng di Mapolres Buleleng, Senin (10/8/2020) siang.

Lebih lanjut diungkapkan saat mengobati istri Ketut MDA, tampak terlihat keluar besi paku dari badan dan kepalanya.,”Keluarnya besi paku ini, menurut sidukun cabul ini merupakan guna-guna. Sungguh pintar sekali sidukun melakukan penipuan,” ujar Kapolres Sinar Subawa.

Bukan itu saja, ucapnya lagi sidukun cabul juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,3 juta. Dengan alasan uang itu akan digunakan untuk melakukan ritual di hutan Alas Purwo, Banyuwangi, agar penyakit akibat guna-guna bisa segera hilang.”Korban si Ketut MDA memberikan uang yang diminta itu. Dan ternyata, setelah menerima uang, digunakan foya-foya dengan pacarnya.” terangnya.

Setelah berhasil meyakinkan Ketut MDA dengan mengobati istrinya itu,, selanjutnya si dukun cabul ini meminta Ketut MDA agar memanggil anaknya yang ada di Denpasar yakni PDA, karena PDA dikatakan juga kena guna-guna. Ternyata permintaannya ini juga dikabulkan oleh Ketut MDA dan memanggil anaknya agar pulang ke Seririt.

“Saat melakukan pengobatan terhadap anaknya itu, sidukun memberikan jimat berwarna merah kepada PDA, yang katanya bisa digunakan untuk melindungi diri dari ilmu-ilmu hitam.” ungkapnya.”Saat melakukan pengobatan PDA, sidukun melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA. Namun disaat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar dan marah” jelas Kapolres Sinar Subawa.

Baca Juga :
#THISISINDONESIA: Lagu Baru Atta Halilintar Bersama Musisi Internasional Keturunan Indonesia, DJ BEAUZ

Atas perbuatannya sidukun yang telah mencium anaknya dan ingin melakukan pelecehan, maka dilaporkan ke Mapolsek Seririt.pada Selasa (4/8/2020).
Atas perbuatannya, sidukun cabul disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.