Hadiri Rapat Paripurna RZWP3K Bali, WALHI Dilarang Bicara

Rapat paripurna laporan dewan terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali (Ranperda RZWP3K Bali), Pada hari Senin, 31 Agustus 2020.

 

Balinetizen.com,Denpasar-

 

LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) dilarang berbicara dalam rapat paripurna laporan dewan terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali (Ranperda RZWP3K Bali), Pada hari Senin, 31 Agustus 2020. Usai Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K Bali, Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana menyampaikan laporannya terkait Ranperda RZWP3K di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Propinsi Bali, Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., mengajukan tangan untuk meminta interupsi menanggapi Ranperda RZWP3K Bali. “kami memberikan tanggapan 3 Menit saja”, ucapnya dalam rapat paripurna.

 

Permintaan tersebut, ditolak oleh pimpinan sidang paripurna sekaligus Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. “Ini sidang, yang diluar anggota dewan tidak ada hak bicara”, ucapnya. Atas jawaban tersebut, Untung Pratama meninggalkan ruang sidang.

 

Untung Pratama menyayangkan sikap dari pipinan sidang Nyoman Adi Wiryatama yang melarang WALHI Bali untuk memberikan tanggapan Ranperda RZWP3K. Padahal WALHI Bali dari awal mengikuti dan mengawal proses penyusunan Ranperda RZWP3K Bali dan WALHI Bali sebagai Organisasi Non Pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. “WALHI Bali tidak boleh untuk menyampaikan tanggapan dalam rapat paripurna adalah melanggar konstitusi”, tegasnya.

 

Lebih lanjut, Untung Pratama menyampaikan bahwa Teluk Benoa ditetapkan sebgai Kawasan Konservasi Maritim dalam Ranperda RZWP3K Bali adalah hasil perjuangan rakyat Bali. Awalnya, pada dokumen awal RZWP3K Bali, Teluk Benoa masuk sebagai zona pariwisata dan bisa direklamasi. Atas protes terus menerus dari Forum Rakyat Bali Tolek Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan WALHI, barulah Teluk Benoa diubah sebagai Kawasan Konservasi Maritim. “Konservasi Teluk Benoa Muncul bukan dari kehendak Pemprop Bali”, tegasnya.

 

Lebih jauh, proyek-proyek besar yang merusak lingkungan hidup masih diakomodir dalam Ranperda RZWP3K, seperti: Tambang Pasir Laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Ha dan sawangan seluas 359,53 Ha, Rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Ha, dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Ha. Ditambah lagi dalam laporan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana, salah satu tujuan tambang pasir laut adalah untuk perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan untuk setiap reklamasi yang dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, maka Pemprop Bali wajib mendapat minimal 10% lahan hasil reklamasi. Atas hal tersebut, kecurigaan WALHI Bali bahwa Proyek Tambang Pasir Laut untuk reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai terbukti benar. “WALHI Bali mengecam keras 3 proyek yang merusak lingkungan tersebut”, tegasnya.

 

Untung Pratama juga menjelaskan bahwa proyek tambang pasir laut di sepanjang pesisir Kuta, sudah ditolak oleh seluh Sekaa Teruma Teruni (STT) Se Desa Adat Legian, STT Desa Adat Seminyak dan organisasi-oranisasi yang memanfaatkan pesisir Seminyak, seperti: Asosiasi Surfing dan Asosiasi Pedagang pantai Seminyak. Harapan mereka tersebut harusnya diakomodir oleh DPRD Bali karena mereka adalah masyarakat yang berhadapan langsung dengan proyek tersebut. Namun faktanya DPRD Bali lebih memilih mengakomodir tambang pasir laut untuk perluasan KSN daripada mengakomodir aspirasi masyarakat pesisir Legian dan Seminyak. “aspirasi masyarakat Legian dan Seminyak diabaikan”, ujarnya.

 

Pernyataan dari Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K Bali, Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana, yang pada intinya menyatakan bahwa terdahulu ada tindakan-tindakan yang oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan, membuat pengerukan pasir di kuta menjadi persoalan karena dianggap pengerusakan, bahkan ia menyebut tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak legal dan tindakan preman, ditanggapi oleh Untung Pratama. Untung mempersilakan Nyoman Adnyana untuk menyebut siapa orang yang dimaksud. “Silakan sebut kepada publik siapa orang yang anda maksud melakukan tindakan preman itu”, tegasnya.

Baca Juga :
Rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng Dengan Komisi-Komisi, Menyoroti Anggaran Penanganan Covid-19 67 Miliar dan Sudah Terpakai 41 Miliar

 

Sumber : Walhi Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.