Bawaslu Jembrana Periksa Camat

Oknum PNS ini dilaporkan Putu Arta (50), warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya atas dugaan ajakan mendukung salah satu calon melalui group WhatsApp (WA).

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Setelah rampung memeriksa dua orang saksi dan terlapor Kadis Pariwisata Jembrana, Bawaslu Jembrana, Selasa (1/8/9) memeriksa oknum PNS di Kecamatan Pekutatan.

Oknum PNS ini dilaporkan Putu Arta (50), warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya atas dugaan ajakan mendukung salah satu calon melalui group WhatsApp (WA).

Pemeriksaan terhadap oknum PNS di Pekutatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.

Oknum PNS yang dimintai klarifikasi ini dari informasi Camat Pekutatan, Wayan Yudana. Laporan ini di Bawaslu Jembrana tercatat sebagai laporan kasus pertama dari pelapor, Putu Arta. Sedangkan laporan kasus kedua dari pelapor adalah Kadis Pariwisata Jembrana, Nengah Alit.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan terlapor PNS dengan inisial Y sudah dimintai klarifikasi. PNS ini merupakan terlapor kasus pertama dari pelapor Putu A asal Kelurahan Gilimanuk.

Menurutnya, terlapor Y yang datang ke Bawaslu sekitar pukul 08.00 Wita dimintai klarifikasi sekitar satu setengah jam dengan sekitar 20 pertanyaan.

“Untuk materi pertanyaan, mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Karena nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan kajian” jelas Pande.

Terlapor Y lanjut Pande, dilaporkan pelapor Putu A terkait postingan di group WA yang dianggap pelapor melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN (PNS).

Dengan telah selesainya klarifikasi atau pemeriksaan, baik terhadap kedua saksi yang diajukan pelapor maupun kedua terlapor, Bawaslu Jembrana selanjutnya akan melakukan kajian.

Kajiannya kata Pande tentu terkait undang-undang yang berlaku, baik itu undang-undang pilkada maupun undang-undang tentang ASN, berikut peraturan pemerintah yang menyertainya.

“Terkait laporan ini kami memiliki waktu lima hari kalender sejak laporan ini diregister. Jadi kami memiliki waktu dua hari lagi” jelas Pande, Selasa (1/9).

Baca Juga :
Bupati Tamba Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Ditanya apakah pelapor juga akan dimintai keterangan menurut Pande, jika diperlukan kenapa tidak. Pasalnya pihaknya sudah memintai keterangan pelapor saat ia (pelapor) melapor.

Diberitakan sebelumnya Putu Arta (50( warga asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Rabu (26/8) lalu melaporkan dua oknum PNS ke Bawaslu Jembrana.

Kedua PNS ini dilaporkan atas dugaan ajakan mendukung salah satu calon di group WharsApp (WA). Dalam WA itu terdapat kata-kata atau kalimat “Salam Jembrana ber-Kembang Hebat Menuju Era Baru”.

Laporan ini teregister di Bawaslu Jembrana pada tanggal 29 Agustus setelah senuanya dinyatakan lengkap, baik syarat formil maupun materiil. (Komang Tole)

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.