KPN Denpasar: Sidang Perdana Jerinx Digelar Secara Online

Sobandi.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Surat dari penasihat hukum tersangka Jerinx yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka), Senin (7/9) langsung direspon Ketua PN Denpasar, Sobandi pada hari itu juga.

Dalam siaran persnya, Sobandi menyatakan surat tersebut ditujukkan kepada ketua pengadilan cq majelis hakim perkara tersebut, sehingga nanti akan diteruskan kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.

Dijelaskan mantan Waka PN Denpasar itu, Sidang perkara pidana dimasa pandemi covid untuk terdakwa yang ditahan, seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum dan UU serta Sk Dirjen nomor 379 tahun 2020 juga surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020. “Untuk persidangan pertama perkara terdakwa Jerink, oleh karena terdakwa tersebut ditahan maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online, sedang sidang berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim karena berkaitan dengan masalah penahanan,”terang Sobandi.

Mengenai kesiapan sarana pra sarana persidangan teleconfrence , sambung Sobandi pengadilan sudah menyiapkan dengan baik dan maksimal sehingga diharapkan tidak ada kendala teknis apapun selama persidangan berlangsung. “Surat dari PH Jerink akan segera kami tanggapi dan kirimkan surat balasannya setelah diterima oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya,” imbuhnya.

 

Editor : SUT

Baca Juga :
Cek Ruang OPD, Wabup Kembang Ingatkan Pilah Aset Tak Terpakai

Leave a Comment

Your email address will not be published.