Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook, Korban Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli

Korban kasus pencemaran nama Baik di di media sosial Facebook tak habis pikir dengan keterangan yang diberikan saksi ahli bahasa yang tergopoh-gopoh menjelaskan uraian kalimat tentang makna dan maksud dari postingan terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPS) terkait arti dari kalimat, 'Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?'.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Korban kasus pencemaran nama Baik di di media sosial Facebook tak habis pikir dengan keterangan yang diberikan saksi ahli bahasa yang tergopoh-gopoh menjelaskan uraian kalimat tentang makna dan maksud dari postingan terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPS) terkait arti dari kalimat, ‘Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?’.

“Dalam hal ini saksi ahli tidak menunjukkan definisi yang benar karena sesungguhnya kalimat kayak monyet artinya seperti monyet yang jelas menjelaskan bentuk penghinaan seperti yang di tag pada halaman akun Facebook saya, sepertinya Saksi berkata tidak jujur, ingat saksi ahli tersebut diawal persidangan sudah di sumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya, apalagi Saksi Ahli tidak membawa Curriculum Vitae yang diminta hakim” kata Simone Catherine Polhutri.

Dirinya malah merasa heran bahwa seharusnya terdakwa yang didakwakan kasus UU no 19 Thn 2016 tentang ITE sejatinya tidak boleh lagi dengan bebas menggunakan gadget di media sosial, “Ini yang perlu diperhatikan sebab hal ini sangat membahayakan,” tambahnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar ini cukup menarik perhatian pengunjung yang hampir memenuhi ruang sidang di PN Kelas I Denpasar pada Selasa (8/9/2020) dengan agenda mendengar keterangan Saksi Ahli Bahasa Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, Mpd., Dosen Seni dan Bahasa Univ Ganesa Singaraja yang dihadirkan Terdakwa LPS dengan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukradana.

JPU Eddy Arta Wijaya dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

Saat mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Hakim sempat bertanya terkait apakah Saksi Ahli sudah melihat seluruhnya posting screenshot antar kedua belah pihak? untuk itu para pihak dipanggil untuk menjelaskan kembali pada Saksi seraya menerangkan bahwa makna dari suatu tulisan dengan ucapan verbal sesungguhnya sangatlah berbeda.

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing di Tukad Mati

Terkait makna ‘kalimat Mana orang kayak monyet dan mana yang kaya beneran?’ Saksi menjawab bahwa hal tersebut adalah rasa keingintahuan LPS yang ingin meminta klarifikasi kepada Simone (Korban).

Hakim saat terakhir sidang mengingatkan semua pengunjung bahwa hal ini merupakan suatu pelajaran penting dalam kehidupan sehari untuk tidak mengumbar emosi melalui ranah media sosial Facebook, seperti kasus ini seperti orang sedang berbalas pantun, maka hendaknya dalam suatu permasalahan jangan diumbar di media sosial sehingga orang menjadi lepas kontrol.

Terkait sesi saling bermaafan antar kedua belah pihak, Korban Simone Catherine mengatakan tetap memaafkan terdakwa namun dirinya mengingatkan agar hal ini bukan berarti menghapuskan ancaman ataupun serta Merta mengurangi putusan pidananya nanti. (hd)

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.