Ratusan Massa Tuntut Bebaskan Jerinx

 

Balinetizen.com, Denpasar

Ratusan massa pendukung I Gede Ari Astina (Jerinx) memadati pintu masuk kantor Gubenur Bali Selasa (8/9). Sambil meneriakkan yel yel, massa menuntut pembebasan Jerinx dari semua dakwaan.”Bebaskan Jerinx, cabut UU ITE,” teriak Nyoman Mardika diatas mobil bak terbuka.

“Kini kebebasan berpendapat sudah tidak dihargai, kita semua melawan ini. Bagi mereka yang memenjarakan Jerinx sama halnya melawan konstitusi kebebasan berpendapat,”sambung Made Krisna Dinata, Koordinator aksi.

Menurutnya Jerinx bukan penjahat. Karenanya pentolan band SID itu layak dibebaskan. Selain itu massa minta klarifikasi Gubenur Koster yang vidionya beredar di media sosial. Dalam vidio itu Gubernur Koster menyatakan jika Jerinx blengih (cengeng-red). “Jerinx orang paling jentel selama pandemi, dia telah melakukan aksi kemanusiaan yang dilakukan secara konsisten hingga sekarang, bagi kami dia adalah orang yang paling jentel,”ungkap Sekjend Frontier Bali itu.

Seperti diketahui Jerinx ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas postingan ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx akan menjalani sidang perdana Kamis (10/9). Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Nanto)

Baca Juga :
Mendagri Tegaskan Pelayanan di Manokwari Tetap Jalan

Leave a Comment

Your email address will not be published.