Berseteru Selama 3 Tahun, PN Denpasar Akhirnya Tetapkan Perdamaian Antara Handoko dan Santi

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Ketetapan hatinya sudah bulat untuk memilih jalan damai agar tetap bisa melakukan silaturahmi dengan mantan istrinya serta tak ingin kelanjutan masa depan pendidikan anak-anaknya terganggu oleh riak-riak perselisihan antar orang tuanya membuat Handoko, seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur bersama mantan sang istri Budiarti Santi mengambil jalan damai dan menutup tuntas segala lembaran persoalan antara mereka berdua.

Hal tersebut dikemukakan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA. sebagai kuasa hukum Handoko saat temu media di kawasan Kuta, Senin (14/9/2020).

“Dengan perdamaian yang sudah inkracht ini maka tidak boleh ada lagi ada pihak-pihak mencoba mengganggu kesepakatan ini, biarlah keduanya menata kehidupan mereka masing-masing dengan tenang dikemudian hari,” terang Fransisco yang juga Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, Kedepan segala sesuatu yang berkenaan dengan keduanya harus mengacu pada Amar Putusan PN Denpasar No 93/Eks/2019/PN Dps Jo No 74/Pdt.G/2018/PN Dps Tanggal 09 April 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saya memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mengakhiri segala sesuatunya terkait proses penyelesaian sengketa Pidana, Perdata, dan PTUN antara Handoko dengan Budiarti Santi yang sudah berjalan selama 3 tahun yang telah menguras waktu dan Enerji keduanya, seyogyanya kita dapat mengawal perdamaian ini dikemudian hari,” pungkas Fransisco. (hd)

Baca Juga :
Terkait PHK, Komisi IV DPRD Badung Mediasi SP dan Manajemen Hotel Wina Holiday Villa

Leave a Comment

Your email address will not be published.