Giat Edukasi dan Sosialisasi Penegakan Hukum Pergub No 46 dan Perbub no. 41 Tahun 2020 di Kecamatan Busungbiu

Pada Selasa, 15 September 2020 sekitar Pukul 07.30 Wita bertempat di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan giat Edukasi dan Sosialisasi Peraturan Gubenur Bali No. 46 dan peraturan Bupati Buleleng No 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum/sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan perusahaan, pengelola yang bertanggung jawab terhadap obyek tempat keramaian yang tidak menyiapkan sarana pendukung penanggulangan Covid 19.

Balinetizen.com, Buleleng-

Pada Selasa, 15 September 2020 sekitar Pukul 07.30 Wita bertempat di wilayah Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan giat Edukasi dan Sosialisasi Peraturan Gubenur Bali No. 46 dan peraturan Bupati Buleleng No 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum/sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan perusahaan, pengelola yang bertanggung jawab terhadap obyek tempat keramaian yang tidak menyiapkan sarana pendukung penanggulangan Covid 19.

Tampak hadir dalam giat tersebut
– Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta,SH.MH.
-Kanit IK Polsek Busungbiu Iptu I Gst MD Putrawan.
-Kanit Provos Aiptu Ngh.Subudiasa.
-Angg.yg tersprint Ops Aman Nusa II Polsek Busungbiu.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kapolsek beserta anggota.yang terlibat Ops Aman Nusa II PolseK Busungbiu terkait Sosialisasi dan
Penegakan Hukum/sangsi Pergub Bali No.46 dan Perbup Buleleng No.41 Tentang Sangsi/denda penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 Dalam Tatanan adaptasi kebiasaan hidup Baru dengan memberikan tindakan berupa denda Rp.100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sedangkan Rp.1.000.000 bagi pengelola usaha dan obyek pariwisata yang tidak menyiapkan sarana ketentuan penanggulangan protokol kesehatan Covid 19.” jelas Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta seijin Kapolres Buleleng AKBP made Sinar Subawa, S. I. K, MH

Lebih lanjut dikatakan lokasi dan sasaran yang menjadi target untuk pelaksanaan kegiatan adalah pasar tradisional Busungbiu, Obvit Unit BRI Busungbiu, pertokoan Manik Pertiwi dan tempat keramaian lainnya.”Dengan memakai pengeras suara /toa, kemudian langsung melaksanakan pengecekan terhadap para pedagang, pengunjung serta pengendara yang tdk menggunakan masker.” ungkapnya.

Hasil dari kegiatan tersebut, 2 orang yang ditemukan tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan teguran secara humanis serta dibagikan masker.

Baca Juga :
Tindaklanjut Bedah Desa Tusan, Bupati Kirim Bantuan

“Pengelola usaha belum ditemukan melakukan pelanggaran. Dan elama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.” pungkas Kapolsek Gede Budiarta. GS

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.