KPU izinkan konser di pilkada namun dengan berbagai catatan

Balinetizen.com, Jakarta 
The General Election Commission still allows several forms of campaign activities, one of which is in the form of a concert at the 2020 Simultaneous Regional Head Election, with various notes because of being in a COVID-19 pandemic situation.
“There are provisions in the law and the regulations are indeed regulated. For the KPU, it is certainly not easy to remove these forms of campaigning because the law is still the same, the basis for holding this regional election is still Law Number 10 of 2016,” said the member. RI KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi in Jakarta, Wednesday.
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.

Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.

Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” kata Dewa.

KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi COVID-19.

”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Furthermore, the form of cultural activities is in the form of performing arts, harvesting festivals, and / or music concerts, sports activities in the form of leisurely walks, and / or relaxing bicycles, competitions.
Furthermore, social activities in the form of a bazaar and / or blood donation, commemoration of political party birthdays, through social media.
However, these activities are regulated in the next article by limiting the number of participants who attend to a maximum of 100 people, implementing health protocols for prevention and control of COVID-19.
To carry out these activities, one must also coordinate with regional officials in charge of the health sector and / or the local COVID-19 Handling Acceleration Task Force. (Among)
Baca Juga :
Titik Panas di Riau Berkurang 97 Titik

Leave a Comment

Your email address will not be published.