Dandim 1609/Buleleng Tindak Langsung Pelanggar Judi Sabungan Ayam Dipandemi Covid-19 Di Desa Tinga-Tinga

 

Balinetizen.com, Buleleng

TNI/Polri tindak tegas pengadaan judi sabungan ayam (TAJEN) di pandemi covid-19 di Kabupaten Buleleng. Malahan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, SE.,M.I.K. pada Selasa (29/9/2020) sekitar Pukul 16.00 Wita terjun langsung memimpin Team Yustisi Ops Aman Nusa II melakukan penindakan judi sabungan ayam di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sejatinya, beberapa tempat mulai sejak 3 hari lalu menjadi target ops, salah satunya lokasi sabungan ayam yang ada di Desa Tinga-Tinga. Dalam melakukan aksi penindakan ini, bukan saja menyita ajam aduan, taji dan kartu domino, juga menyita puluhan sepeda motor serta menangkap penyelenggara judi sabungan ayam.

Penindakan yang dilakukan Team Yustisi Ops Aman Nusa II ini, sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional serta penerapan Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran covid-19.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., usai menerima Dandim Buleleng 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, SE.,M.I.K saat menyerahkan pelaku dan barang bukti menegaskan bahwa pelanggaran ini diproses secara hukum. Mengingat sebelumnya sudah diberikan peringatan dan juga sudah didatangi untuk tidak boleh menyelenggarakan judi sabungan ayam.

“Namun faktanya tetap saja membandel, sehingga diambil tindakan secara tegas dengan mengamankan penyelenggara serta penyitaan barang bukti oleh Team Yustisi Ops Aman Nusa II bersama Muspika Gerokgak yang dicek langsung Dandim 1609/Buleleng yang selanjutnya diserahkan ke Mapolres Buleleng guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.” pungkasnya. GS

Baca Juga :
Semarak Hari Jadi Kota Bangli , Bupati Lepas "Night Ride With"

Leave a Comment

Your email address will not be published.