Dinas Pendidikan Jembrana Berikan Sanksi Kepsek SD

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jembrana 

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana akhirnya memberikan sanksi kepada Ni Nyoman S, Kepala Sekolah (Kepsek), SD Negeri 1 Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.

“Yang bersangkutan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis” ujar Kepala Dinas (Kadis) Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini, Selasa (29/9).

Menurutnya sanksi dijatuhkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi, baik terhadap yang bersangkutan maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2020 pihaknya mengirimkan surat teguran lisan bernomor 800/5260/dikpora/2020 kepada kepala sekolah.

Dalam surat teguran lisan itu juga disebutkan apa yang sebelumnya dilakukan oleh bersangkutan bertentangan dengan ketentuan dalam Bab I Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penggunaan dana BOS Reguler dilaksanakan berdasarkan prinsip Fleksibel, Efektivitas, Efisien, Akuntabilitas dan Transparansi.

Selain itu, yang bersangkutan juga disebutkan telah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, 9 dan 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mana disebutkan setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan (4), bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara (9), membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas (15).

Sanksi lainnya, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan atau menyetorkan kembali dana BOS yang tidak riil pelaksanaannya ke rekening sekolah.

Untuk menjaga kondusifitas di lingkungan SDN 1 Sangkaragung pasca kasus tersebut, pihaknya akan melakukan roling kepala sekolah dan juga guru-guru disana. “Karena terbentur Pilkada, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan setelah pilkada” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek SD Negeri 1 Sangkaragung Ni Nyoman S diadukan atas dugaan penyelewengan dana BOS. Ia dilaporkan ke Dinas Dikpora pada awal Agustus lalu.

Baca Juga :
Polsek Sawan Ringkus Mantan Karyawan Toko Ambil Uang Dilaci

Atas laporan itu, pihak Disdikpora selanjutnya melakukan klarifikasi dan menemukan fakta-fakta yang membenarkan telah terjadi penyelewengan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 di sekolah tersebut. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.