Hujatan Di Facebook, Menjadikan Kepala Desa Tamblang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Made Diarsa (51) yang merupakan Kepala Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng terpaksa berurusan dengan hukum. Karena ia diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP, Made Diarsa diancam hukuman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.

Kronologis Kepala Desa Tamblang Made Diarsa tersandung UU ITE, berawal dari dugaan melakukan lontaran hujatan di facebook, dengan salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang yang bernama Jro Mangku Ketut Arsadia (33).

Saat melakukan dialog di facebook, Made Diarsa dianggap telah menghina derajat dan martabat  seorang pemangku. Sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.

Setelah melalui berbagai proses penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Buleleng, akhirnya Kades Tamblang Gede Diarsa ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui disini, bahwa dalam kolom komentar Facebook yang postingannya tertanggal 12 Agustus 2020 Pukul 14.00 Wita.  Kades Made Diarsa menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa tulisan lainnya. Dalam terjemahan Bahasa Indonesia memiliki arti ,” Pangeran Tangkas Kori Agung baju saja putih pikiran kamu tidak pernah bagus, hanya ngintip sedekah, dijawab Pangeran Tangkas Kori Agung “Ya tuhan”

Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang Made Diarsa. Karena diduga melecehkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang pemangku.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/10/2020) sekitar Pukul 11.30 Wita usai gelar perkara menyebutkan bahwa Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Buka Musrenbang, Bupati Suradnyana Minta RPKD Fokus Pada Perbaikan Sektor Ekonomi Pasca Pandemi

“Setelah melalui berbagai proses yang kita lakukan, dan hari ini Kades Diarsa ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.I.K, MH. GS

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.