Puluhan APK Paslon Melanggar, Bawaslu Rekomendasikan ke KPU

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

 

Balinetizen.com, Jembrana-
Bawaslu Jembrana merekomendasikan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ke KPU Jembrana.
APK melanggar tersebut milik dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020, paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) dan paket Tepat (Tamba-Ipat).
“Dari pendataan ada sekitar 72 APK yang kami temukan melanggar” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Rabu (14/10).
Adanya pelanggaran tersebut, Pande mengaku sudah merekomendasikan ke KPU Jembrana untuk selanjutnya ditindaklanjuti, minimal dengan bersurat ke masing-masing tim pemenangan atau penghubung dari pasangan calon (paslon).
Pande melihat ada tiga bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan terhadap APK, baik baliho maupun spanduk yang telah terpasang yakni ukuran, zona pemasangan dan jumlah.
Terkait ukuran lanjutnya, banyak baliho maupun spanduk yang ukurannya melenceng atau tidak sesuai dari yang telah disepakati yakni 3X5 meter untuk baliho dan spanduk 3×1 meter.
“Zona juga begitu, banyak diluar zona yang ditetapkan. Dari jumlah juga melebihi. Untuk baliho, dari dua paslon semestinya setiap kecamatan ada 6 baliho, ini malah lebih” jelas Pande.
Pande mengatakan pelanggaran akan APK dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana 2020.
Setelah merekomendasikan ke KPU Jembrana lanjut Pande, pihaknya juga akan bersurat kepada masing-masing tim pemenangan atau penghubung paslon.
“Setelah bersurat itu kita tunggu niat baiknya. Jika juga tidak, maka kita tertibkan bersama instansi terkait” pungkasnya. (Komang Tole)
Baca Juga :
Klungkung Terpilih Sebagai Pilot Uji Dashboard Monitoring e- KTR

Leave a Comment

Your email address will not be published.