Kapolres Buleleng Akhirnya Beber 10 Orang Pelaku Pencabulan Anak Usia 12 Tahun

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH di Mapolres Buleleng.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Selama ini pihak Polres Buleleng sangat berhati-hati guna mengungkap pelaku dari kasus pencabulan berupa persetubuhan anak dibawah umur, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun pada Jumat, (30/10/2020) siang, Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH di Mapolres Buleleng secara tegas menyatakan pelaku sebanyak 10 orang, rinciannya 3 orang pelaku ditahan dan 7 orang pelaku tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur.

Selama ini Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, S.H.,S.I.K.,M.H secara intens berusaha membuka tabir sang pelaku, namun akhirnya berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan Senin, 12 Oktober 2020 di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Persetubuhan anak yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah SMP terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan pada Senin, 12 Oktober 2020. Terdapat 5 tempat yang berbeda dilakukan persetubuhan, diantaranya di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, di semak-semak yang ada di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, dii Bengkel yang ada di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, dirumah Wawan di Desa Alasangker, serta dirumah Ersa Desa Alasangker.” jelas Kapolres Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim AKP. Vicky Tri Haryanto SH,S.I.K,MH dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,SH.”Modusnya dalam hal ini, para pelaku pura-pura membantu korban. Selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang bernama sebut aja namanya Jepun ditemlat kejadian yang berbeda dengan cara yang berbeda. Sedangkan barang buktinya berupa 1 potong baju kaos warna warni, 1 potong celana pendek, 1 potong celana dan 1 potong BH.” urainya.

Baca Juga :
Pemkab Jembrana Matur Piuning ke Pura Mandara Giri Semeru Agung

Lebih lanjut Kapolres Sinar Subawa mengatakan, untuk uraian penangkapan berawal dari laporan orang tua korban bernama Komang Ar bahwa anaknya yang bernama Jepun ( nama samaran) yang baru berusia 12 tahun, pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar Pukul 19.00 Wita ijin keluar buat tugas sekolah. Namun sampai malam tidak pulang dan pelapor menunggu korban sampai Senin, 12 Oktober 2020 korban yang bernama Jepun juga tifak pulang sampai pelapor mencari korban keteman-temannya. Pelapor tidak menemukan Jepun sampai akhirnya Jepun ditemukan oleh pelapor pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar Pukul 17.30 Wita di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, bersama seorang laki-laki dipinggir jalan sedang duduk-duduk. Selanjutnya pelapor mengajak Jepun pulan kerumah.”Sampai dirumah, Jepun bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh RUDI, BERIT, ACET, WAWAN, PAKAR, DIKA, ARTA, JULI, TISNU dan ERSA.” ucap Kapolres Sjnar Subawa.

Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Komang Ar dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sehingga sejak tanggal 26 Oktober 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban ( bunga) serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku RUDI, BERIT, ACET,WAWAN, PAKAR, DIKA, ARTA, JULI, TISNU dan ERSA dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku namun karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak idak dilakukan penahanan sedangka ketiga pelaku dewasa an RUDI, BERIT dan WAWAN dilakukan penahanan seak tanggal 27 oktober 2020.

Baca Juga :
Jusuf Kalla Lantik Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Provinsi Bali

Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H.,S.IK.,M.H.

Kronologis persetubuha terhadap anak dibbawah umur yang di.akukan oleh 10 orang di 5 tempat yang berbeda, berawal pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita, korban sebut aja namanya Jepun sepeda motornya kehabisan bensin didepan Indomart yang ada di Jalan Setiabudi Penarukan dan meminta tolong sama pacarnya yang bernama Dika untuk membelikan bensin. Namun oleh Dika, korban Jepun diajak kerumah Acet yang beralamat di Lingkungan Penarungan dan korban disuruh tinggal dirumahnya Acet. Kemudian sekitar Pukul 23.00 Wita, si korban ini dipaksa melakukan persetubuhan oleh Dika. Dimana pada saat itu didalam kamar selain Dika ada .Berit dan Rudi. Kemudian korban disetubuhi secara bergilir oleh ke 3 orang pelaku tersebut. Dan setelah ketiganya selesai melakukan persetubuhan, korban ditinggal begitu saja dirumah Acet. Selanjutnya sekitar Pukul 05.00 Wita dini hari, korban kembali dipaksa melakukan persetubuhan dengan Acet dan sekitar Pukul 10.00 Wita, korban juga didatangi oleh seorang laki-laki yang bernama Tisnu yang memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah Tisnu ada lagi laki-laki ya g tidak korban keanal lalu enyetubuhi korban.
Kemudian pada Senin, 12 Omtober 2020 sekitar Pukul 17.00 Wita, korban diantar oleh Berit, Rudi dan Acet ke daerah Banjar Dinas Pendem Desa Alasangker untuk bertemu dengan Wawan. Setelah dipertemukan dengan Wawan, korban ditinggalkan oleh Acet, Rudi dan Berit. Di Banjar Dinas Pendem ini, korban dipaksa diajak kesemak-semak oleh seorang laki-laki yang korban tidak kenal. Korbanpun disetubuhi disemak-semak. Dan setelah disetubuhi disemak-semak, korban diajak oleh Wawan kerumahnya. Sesampainya dirumahnya Wawan, korban disetubuhi oleh Wawan. Usai menyetubuhi korban, kemudian Wawan membawa korban ke Bengkel yang ada di Desa Alasangker dengan alasan bahwa sepeda motor korban ada di Bengkel. Sesampainya di Bengkel, sudah ada seorang laki-laki yang korban tidak kenal menunggu, dan korbanpun kembali disetubuhi oleh laki-laki yang tidak dikenal korban.
Kemudian korban dihubungi oleh teman korban yang bernama Ersa. Dimana Ersa minta to.ong kekorban untuk menjemputnya didepan kampus Undiksha Jinangdalem. Morban manut saja dan menjemput Ersa di depan kampus Undi,sha Jinangdalem. Ersa kemudian mengajak korban kesalah satu rumah di Desa Alasangker. Dan Ersa menyetubuhi korban dirumah itu. Setelah usai melakukan persetubuhan, korban kembali kerumah Wawan.
Kemudian pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita, korban bertemu dengan orang tuanya dan korbanpun diajak pulang kerumahnya.

Baca Juga :
Pasar Nyanggelan Panjer Dinobatkan Predikat Pasar Terbersih Se-Denpasar

“Korban saat ini ditangani psikiater yang kondisinya masih trauma. Dan pada kesempatan ini, kami sampaikan kepada para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.” pungkas Kapolres Sinar Subawa. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.