4 Kali Masuk Penjara, Residivis Spesialis Curanmor Di DOR Polisi

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH pada Jumat (6/11/2020) siang di Mapolres Buleleng.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Kendatipun sudah 4 kali masuk penjara, namun pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama I Gede E S alias J (24) beralamat Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tidak menjadi jera. Terbukti ia itu mengakui telah kembali melakukan aksi pencurian pada Rabu, 21 Oktober 2020 sekitar Pukul 06.00 Wita di Banjar Dinas Gandongan Cemara Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6045 UN yang parkir di halaman rumah dengan posisi kunci nyantol, kemudian membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Atas kejadiian ini, korban Putu Asrama (32) beralamat Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng melapor ke polisi. Bukti laporan polisi LP- B / 134 / X / 2020 / BALI / RES. BLL/, tanggal 29 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan dari korban pencurian sepeda motor ini, dengan sigap Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto,SH,S.I.K.,M.H melakukan pemburuan terhadap pelaku. Hal hasil telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus curanmor dengan terlebih dahulu men-DOR kaki pelaku lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

“Saat melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam halaman rumah korban. Kemudian melihat sepeda motor yang terparkir dan kuncinya masih nyantol. Melihat hal ini, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan memebawanya kabur.” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,MH pada Jumat (6/11/2020) siang di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan uraian penangkapannya berawal dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, mengamankan 1 orang diduga pelaku atas nama I Gede E S alias J. ”Dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 6045 UN yang parkir di halaman rumah dan kuncinya nyantol, kemudian membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya.” jelas Vicky Tri Haryanto.

Baca Juga :
FBN : Selamat Hari Kartini Untuk Tenaga Medis Perempuan di Seluruh Indonesia

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.”Pelaku dalam hal ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya dan KBO Satreskrim Polres Buleleng IPTU Suseno.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, usai mencuri sepeda motor, ia pergi ke Lombok selama seminggu ketempat temannya. Iapun mengakui melakukan aksi pencurian khusus sepeda motor, dan sudah dipenjara selama 4 kali.”Terakhir saya dipenjara pada Tahun 2019 lalu. Saya sekarang kapok melakukan pencurian.” ujarnya lesu. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.