Parwata Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung dengan Agenda Jawaban Pemerintah

etua DPRD Badung Putu Parwata membuka rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda jawaban pemerintah, Selasa (17/11/2020).

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., Selasa (17/11/2020) memimpin rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung. Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa, S.H., dan Made Sunarta serta Sekwan Gusti Agung Made Wardika, dan anggota DPRD Badung lainnya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri eksekutif yang dipimpin Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana, Sekda Wayan Adi Arnawa serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Badung. Hadir juga pimpinan lembaga vertikal, direksi Perumda, serta undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut khusus mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung yang disampaikan sebelumnya. Jawaban ini menyangkut lima ranperda yakni ranperda Kabupaten badung tentang APBD tahun anggaran 2021, ranperda tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Kuta Utara, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, serta ranperda tentang perubahan atas Perda 18 tahuan 2018 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.

Khusus untuk peningkatan pendapatan daerah, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya khusunya yang bersumber dari pajak hotel dan restoran. Pertama, melakukan penagihan piutang pajak secara aktif yakni upaya penagihan piutang pajak kepada wajib pajak secara reguler melalui penyampaian surat tagihan pajak daerah (STPD) oleh petugas di bidang penagihan yang terbagi dalam kelompok-kelompok serta memiliki wilayah kerja tertentu.

Kedua, melakukan pemasangan spanduk kepda wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak berdasarkan Perbup No.15 tahun 2018 tentang tata cara penagihan pajak daerah. Ketiga, melakukan penagihan piutang pajak secara paksa berdasarkan UU No. 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Keempat, melakukan penagihan piutang pajak terhadap wajib pajak yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga serta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaksanaan penagihan piutang pajak dengan surat paksa maupun penagihan terhadap wajib pajak pailit.

Baca Juga :
Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-43 ST. Canthi Budaya Banjar Ubud Getasan Petang

Kelima, menerapkan tax clearance yakni kewajiban pelunasan piutang pajak sebagai syarat dalam permohonan dan perpanjangan izin usaha hotel dan restoran. Keenam, Penerapan sistem informasi pajak daerah dalam pengelolaan pajak hotel dan restoran mulai dari pembentukan database wajib pajak, sistem pelaporan pajak, sistem pembayaran pajak, ketetapan pajak dan jumlah piutang wajib pajak. Ketujuh, pemanfaatan sistem informasi monitoring online meliputi pemasangan tapping box, webservice dan cash register online pada wajib pajak hotel dan restoran.

Kedelapan, perluasan akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah bekerja sama dengan BPD Bali dan Bank Mandiri serta mitra bank seperti PT Pos Indonesia LPD dan Gopay. Acara diakhiri dengan penyerahan jawaban pemerintah tersebut kepada DPRD Badung dan diterima Ketua DPRD Putu Parwata. Selanjutnya, acara ditutup dengan santap siang bersama. (RED)

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.