Balinetizen.com, Buleleng –
Zona Kuning yang disandang Kabupaten Buleleng untuk menuju ke Zona Hijau, hendaknya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) lebih ditegaskan lagi dengan penindakan kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD maupun lembaga lainnya, bila ditemukan melakukan pelanggaran Prokes. Artinya dalam hal pendisipilan ini, tidak hanya di jalan-jalan saja, mengingat di kantor-kantor dan lembaga lainnya juga rentan terjadi penyebaran covid-19.
Advocat Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR mengatakan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggar prokes, sudah semestinya dilakukat. Hanya saja, jangan sampai ada tebang pilih dalam penerapannya. Jika memang melanggar harus ditindak sesuai dengan Pergub dan Perbup. Jadi harus secara bersama-sama bekerja untuk berusaha mencegah meluasnya wabah ini. Sehingga kalau bisa di tahun baru ini sudah bisa lepas dari covid-19.
“Team gugus tugas sudah sewajarnya terus menerus melakukan razia ke kantor-kantor, terutama yang sering melakukan pelayanan kepada masyarakat. Karena sangat rentan terjadi kontak langsung.” ujarnya. “Kami berharap dilakukan operasi mendadak (Sidak), dan bila ditemukan pelanggaran prokes agar langsung ditindak. Hal ini dilakukan sebagai percontohan dan efek jera.” ucap tegas KDR, pada Rabu (2/12/2020) di Singaraja.
Ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru ini, Iapun mengapresiasi di sejumlah lembaga maupun instansi pemerintah sudah banyak yang mengubah pola kerja dengan menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan. “Begitu juga di kantor-kantor advocat diditengah adaptasi kebiasaan baru ini, dimana kegiatannya melibatkan orang banyak dan kontak langsung dengan para klien. Hal ini, sangat diwaspadai guna mengantisipasi pandemi COVID-19.
Di kantor kami mewajibkan, pegawai maupun klien untuk mematuhi prokes covid-19, diantaranya disiplin memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun.” jelas KDR yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Barat, Singaraja ini. GS