Pecat 3 Kader, PDIP Bali Sebut Tak Ada Toleransi Untuk Pembangkang Partai

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Sutena,S.H. didampingi pengurus lainnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12) di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali.

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

DPP PDI Perjuangan akhirnya memecat tiga kadernya di Bali yakni I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata. Surat pemecatan tertanggal 02 Desember 2020 ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Sutena,S.H. didampingi pengurus lainnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12) di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali.

Keputusan tersebut sesuai usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan Klarifikasi secara Daring/Online pada Kamis, 5 November 2020 dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.

Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir sehingga klarifikasi berlangsung singkat.

DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.

Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban kader untuk menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Baca Juga :
Kendalikan Inflasi Pemkab Buleleng Tambah Lahan Tanam Cabai

DPP Partai menilai sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan I Made Gianyar, SH., M.Hum. Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Bupati Kabupaten Bangli dari PDI Perjuangan Periode 2016-2020, Sang Ayu Putri Adnyanawati, (Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan) dan Ngakan Made Kutha Parwata, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli Masa Bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. (hd)

Leave a Comment

Your email address will not be published.