Pacari Anaknya, Pelaku Curi Emas Senilai Rp 100 Juta Milik Orang Tua Pacarnya

 

Balinetizen.com, Buleleng

Bak Musang berbulu domba, istilah ini sungguh tepat diperuntukan bagi terduga pelaku pencurian emas yakni Dewa Swela (35) berasal dari Banjar Dinas Dangin Margi Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya ia sebelum melakukan aksi pencurian emas milik korban yakni Nyoman Merta (66) beralamat di Banjar Dinas Sekar Desa/Kecamatan Banjar terlebih dahulu memacari anaknya korban yang bernama Putu Widiadnyani.

Kronologis kejadian berawal pada Selasa, 8 Desember 2020 sekitar Pukul 10.00 Wita istri korban Ketut Catri mengambil do pet perhiasan yang ditaruh dibawah kasur. Dan setelah dibuka dompetnya, betapa terkejutnya melihat semua perhiasan emas miliknya raib atau hilang berubah menjadi emas imitasi. Perhiasan emas yang ada didompet tersebut, diantaranya 3 cincin emas dengan berat 12 gram, kalung rantai emas 65 gram, gelang emas 12 gram , gelang emas bros 25 gram tiga pasang sumpel 12 gram. Total kerugian sekitar Rp 90 juta.

Dengan peristiwa ini, korban melaporkannya ke Mapolsek Banjar.

Selanjutnyq berdasarkan pengaduan masyarakat ( Dumas ) pada Selasa, 8 Desember 2020, Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Gede Darma Diatmika,SH melakukan penyelidikan. Dari upaya penyelidikan yang dilakukan selanjutnya team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim pada Sabtu, 12 Desember 2020 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku atas nama Dewa Swela melaksanakan upacara Nganyud ( rangkaian upacara ngaben ) di Ex Pelabuhan Buleleng, Selanjutnya team opsnal membututi terduga pelaku sampai ke Pura dalem Sari mekar, dan selesai upacara, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar, Kemudian dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Merta.

“Pelaku awalnya berpacaran dengan anak korban atas nama Putu Widiadnyani, kemudian pelaku datang ke rumah tersebut dan saat pacarnya keluar rumah, lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut. Bahwa pelaku mengakui melakukan aksi tersebut secara bertahap ( 4 Kali ), yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan Nopember 2020. Kemudian setelah berhasil mengambil perhiasan emas, lalu pelaku menggadai perhiasan emas tersebut secara bertahap dan dibeberapa tempat ( Kantor pengadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning dan Kantor Pegadaian Singaraja ), dengan jumlah keseluruhan hasil gadai sebanyak Rp. 64.215.000,- Selanjutnya Uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk biaya Perawatan orang tuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan.” jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
“Pasal ya g disangkakan 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun “ tandasnya seijin Kapolres Buleleng. GS

Baca Juga :
Mahfud nilai pilkada langsung atau tidak sama-sama ada politik uang

Leave a Comment

Your email address will not be published.