Balinetizen.com, Denpasar-
Apa sekiranya yang akan terjadi dengan Bali yang kontraksi ekonominya pada kuartal II sudah mencapai -12,94% pasca Menko Maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan prosedur tetap untuk berlibur ke Bali yang saat ini menjadi polemik hangat di kalangan dunia pariwisata nasional terutama di Bali?
“Saya setuju langkah yang diambil Menko dalam pengendalian penyebaran covid-19 dengan pelaksanaan test PCR dan rapid test antigen bagi yang berlibur ke Bali. Namun dengan SOP yang rumit dan biaya yang mahal tentunya akan sangat mengganggu pencapaian Pemulihan pariwisata Bali yang berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi Bali,” kata Datuk Raja Mulia, Ketua Organisasi Good Life Society (GLS) saat dimintai pendapatnya terkait kebijakan tersebut di Denpasar, Sabtu (18/12/2021).
Selayaknya, Menko Marinvest mempertimbangkan juga hal itu, karena seperti diketahui lingkup Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tidak hanya tentang penanganan pandemi covid-19 saja, tapi juga perihal Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk Provinsi Bali.
Menurutnya, Ekonomi nasional yang saat ini mengalami kontraksi -3,28% dan Bali yang mengalami kontraksi ekonomi-12,94%, selayaknya mendapat perhatian dan penanganan khusus dalam Pemulihan Ekonomi.
“Jika diibaratkan ddidalam dunia medis, pemulihan ekonomi Bali sudah dalam kategori harus masuk ICCU,” terangnya.
Seandainya, lanjut Raja, dalam pelaksanaan test PCR dan rapid test antigen gratis atau dengan tarif yang sejatinya tidak memberatkan wisatawan bagi yang berlibur ke Bali dibarengi dengan sosialisasi dan simulasi penerapan CHSE-3M-3T pada momen Nataru sehingga menjadi suatu kebiasaan baru, SATGAS PCPEN tidak hanya sukses dalam penanganan pandemi covid-19 tapi juga dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang notabene adalah ‘showroom’ pariwisata nasional yang akan berbanding lurus terhadap pemuliihan ekonomi Bali. Selain itu juga akan membangun kepercayaan Negara-negara lain untuk menjadikan Bali sebagai destinasi skala prioritas untuk dikunjungi.
“Satu hal yang saya belum tahu, apakah persyaratan test PCR dan rapid test antigen dan SOP prokes yang di terapkan di Bali juga diterapkan di 5 Destinasi super prioritas yang menjadi program utama kepariwisataan nasional saat ini? Jika tidak, kebijakan ini tidak bijak bahkan malah tidak mencerminkan cerdasnya suatu kebijaksaan,” pungkas Raja.
Sumber : Hidayat