Mardjana: Meski Tak Diberlakukan PSBB, Pemkab Bangli Tak Boleh Lalai Terapkan Prokes

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bangli, I Ketut Mardjana.

Balinetizen.com, Bangli-

 

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali guna merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Lalu bagaimana dengan daerah lainnya di Pulau Bali seperti Kabupaten Bangli yang notabene masih bertumpu harapan salah satunya pada sektor pariwisata, sebab ternyata kebijakan tersebut hanya diberlakukan di 2 kota saja yaitu Denpasar dan Badung.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bangli, I Ketut Mardjana berharap meskipun Kabupaten Bangli tidak termasuk daerah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan berarti Pemkab Bangli harus lalai dalam pengawasan terhadap masyarakat dalam melaksanakan Prokes secara baik.

Menurutnya, Pemkab Bangli bahkan selayaknya mempersiapkan berbagai kebijakan strategis atau mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memajukan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. “Bangli tergolong sebagai Kabupaten termiskin di Bali. Jika salah dalam kebijakan akan menambah Bangli semakin terpuruk, khususnya dalam aspek sosial ekonomi masyarakat,” terang Mardjana, Rabu (6/1/2021).

“Saya berharap dengan telah terjadi pergantian pimpinan pemerintah kabupaten maka Bangli akan berubah dan lebih maju. Ini tentu akan sangat dipengaruhi oleh Kepemimpinan dari pemimpin yang baru terpilih,” harap Mardjana. (hd)

 

Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :
Ketua BKOW Bali : Kewajiban Perempuan adalah Pendamping Suami

Leave a Comment

Your email address will not be published.