Hadiri Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Badung, Bupati Giri Prasta Serahkan 2 Unit Mobil Operasional

Bupati Giri Prasta saat menghadiri acara pajaya-jaya dan pengukuhan Pengurus/Prajuru MDA Kecamatan se-Badung di Puspem Badung, Jumat (8/1).

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara pajaya-jaya dan pengukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Badung masa ayahan Isaka Warsa 1942-1947 atau masa bakti tahun masehi 2021-2026. Dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Jumat (8/1) tersebut, Bupati juga menyerahkan 2 unit mobil operasional.

Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara pengukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Badung masa ayahan Isaka Warsa 1942-1947 atau masa bakti tahun masehi 2021-2026. “Selamat kepada pengurus MDA Kecamatan yang terpilih. Saya minta kepada pengurus terpilih untuk bekerja maksimal dalam upaya pelestarian adat di wilayah masing-masing dengan selalu berpegang teguh pada adat dan juga hukum positif yang berlaku. Jangan sampai prajuru saya salah melangkah dan melanggar hukum, karena hukum adat pasti akan kalah jika berhadapan dengan hukum positif, “ pesannya, seraya mengingatkan kalau perda desa adat yang berlaku saat ini hanya berfungsi untuk mengayomi keberadaan desa adat.

Lebih lanjut dikatakan dulu masyarakat Bali terkenal dengan kejujurannya, namun setelah adanya oknum pejabat asal Bali yang terlibat kasus korupsi semua image baik itu sirna seketika. “Dulu di pemerintah  pusat orang Bali terkenal dengan sifat jujurnya, namun semua itu sekarang hilang karena ada oknum pejabat asal Bali yang terlibat kasus korupsi. Sehingga sekarang yang menjadi kekuatan kita sebagai orang Bali hanya kelestarian adat itu sendiri” ucapnya seraya mengajak seluruh bandesa yang ada di Badung agar selalu dengan baik memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pemahaman dan penguatan adat dengan berpedoman pada dresta di wilayahnya masing-masing.

Giri Prasta juga menyampaikan komitmennya untuk selalu menjadi garda terdepan dalam pelestarian adat di 120 desa adat yang ada di wilayah Kabupaten Badung. “Kedepan kita harus mengembalikan wed unteng Bali, melalui implementasi pelaksanaan ajaran Agama Hindu Bali maupun implementasi budaya pola hidup seperti yang sudah diwariskan oleh leluhur secara turun temurun, dengan meningkatkan sinergitas peran desa adat dan PHDI dalam setiap kegiatan dengan mengedepankan agama, dresta, awig tata cara. Waspada dalam setiap melakukan kewajiban, hormat kepada pemimpin itu memang wajib tapi jangan sampai kita menjadi taat, itu yang harus dibedakan,” katanya

Baca Juga :
Pengacara Minta Penyerobot Tanah Disabilitas Dihukum Pidana Maksimal

Di sisi lain untuk menguatkan sektor perekonomian desa adat, Giri Prasta meminta kepada bendesa adat agar secara rutin melakukan audit di LPD masing-masing untuk menjaga kesehatan finansialnya. Karena kedepan pihaknya akan memberikan dana penguatan LPD di Kabupaten Badung karena disadari LPD merupakan soko guru ekonomi desa adat. “Pemkab juga akan mempersiapkan dana abadi untuk membantu pelaksanaan upacara dewa yadnya yang digelar oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung AA. Putu Sutarja bersama Ketua Panitia Nyoman Sujapa melaporkan bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan di setiap Desa Adat harus memiliki Lembaga Desa Adat yang diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pecalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha dan Pasraman. “Atas suksesnya acara pengukuhan MDA Kecamatan se-Kabupaten Badung kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung karena sudah memberikan bantuan fasilitas maupun kebijakan strategis sehingga pelaksanaan acara Pengukuhan Pengurus MDA Kecamatan se-Kabupaten Badung masa bakti 2021-2026 bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Adapun nama nama pengurus MDA di masing-masing kecamatan yang dikukuhkan pada kesempatan itu antara lain, wilayah Kecamatan Kuta Selatan Bendesa Alitan Made Retha, Penyarikan Alitan Nyoman Tingkat, Patengen Alitan Ketut Marcin, Kecamatan Kuta Bendesa Alitan Wayan Wasista, Penyarikan Alitan Wayan Mertha, Patengen Alitan Wayan Sukerena, Kuta Utara Bendesa Alitan Gede Mitarja, Penyarikan Alitan Wayan Wartana, Patengen Alitan Made Widiatmika, Kecamatan Mengwi Bendesa Alitan Ketut Sudiarsa, Penyarikan Alitan Putu Wendra, Patengen Alitan Ketut Sekerasena, Kecamatan Abiansemal Bendesa Alitan IB Sunarta, Penyarikan Alitan Made Kupasada, Patengen Alitan Ketut Nuridja, Kecamatan Petang Bendesa Alitan Ketut Budayasa, Penyarikan Alitan IB Gede Surya Darma, Patengen Alitan Made Susila.

Baca Juga :
Sandiaga: Penurunan kasus COVID-19 sinyal pembukaan pariwisata Bali

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata beserta Wakil Ketua Made Sunarta dan Anggota DPRD Badung IB Sunarta, jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Kadis Kebudayaan Gede Eka Sudarwita, Camat se-Badung, perwakilan Kantor Agama, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, PHDI Badung serta Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

 

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.