Proses Hak Tanggungan dan Peralihaan 13 SHM Penggugat Dinilai Cacat Hukum‎

 

Foto: IB. Suyasa Negara, pakai tongkat, menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang luas tanah, dan batas saat Pemeriksaan/Sidang Setempat, Kamis, 14/1

Balinetizen.com, Negara

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ‎diajukan Penggugat, Kombes Pol (Purn) Drs. Ida Bagus Suyasa Negara,  yang mantan Sekjen PHDI (1994-1999) terhadap I Wayan Nastra dkk (PT. NKC) selaku Tergugat I-IV, Bank BNI 46 Cabang Denpasar (Tergugat V) dan BPN Negara (Tergugat VI), serta Ronggur Pandingin Siregar, selaku Turut Tergugat, sudah memasuki babak akhir.

Dalam kesimpulan penggugat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Donatus Openg, SH dan Gusti Ngurah Komang Karyadi, SH disebutkan, terjadinya proses pengalihan hak, dan balik nama 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengggugat yang semula di pinjamkan, dimana 5 (lima) SHM di jadikan anggunan pada renternir (krediitor non bank), dan 8 (delapan) dijadikan anggunan kredit (Hak Tanggungan/HT) di Bank plat merah, yang kemudian di jual di bawah tangan, serta balik nama tanpa sepengetahuan Penggugat/ahli warisnya, dinilai cacat hukum, dan atau bersifat melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, dan turut tergugat terbukti secara hukum dengan adanya pembebanan hak tanggungan (HT), penjualan di bawah tanga dan perubahan/peralihan hak atas 8 (delapan) SHM IB. Suyasa Negara, penggugat menjadi SHM, Ronggur Pandingin Siregar, turut tergugat. Sekaligus pengembalian 5 (lima) SHM Penggugat, yang dijadikan anggunan di lembaga Non Bank. Hal ini dilakukan Tergugat I-IV dengan cara-cara tidak patut, menyesatkan, dan/atau tipu muslihat, karenanya bertentangan dengan Pasal 1321 KUHPer ,” ujar kuasa hukum Donatus Openg SH dalam kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan E-Court Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (28/1).

Berdasarkan Akta No. 58 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Ni Wayan Widastri, diduga dilakukan blanko yang belum lengkap (kosong), karena tidak pernah di bacakan sebelum ditanda tangani. Suatu perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 16 huruf (i) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Baca Juga :
Instansi Pemerintah di Kota Denpasar Siap Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Kembali Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar

Terhadap jual beli di bawah tangan antara Tergugat V dengan Turut Tergugat, dan/atau peralihan kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan Tergugat VI terhadap 8 (delapan) bidang objek sengketa tidak dilakukan sepetahuan Penggugat, semestinya batal demi hukum dan/dapat dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata.

Sementara itu, terhadap  Ronggur Pandingin Siregar selaku turut tergugat, yang membeli 8 (delapan) SHM milik Penggugat, bukan termasuk Pembeli yang beritikad baik, yang mendapat perlindungan hukum. Mengingat, yang bersangkutan/kuasa hukumnya tidak hadir/memenuhi panggilan persidangan di PN Negara, padahal sudah di panggil secara patut, karenanya harus ikut bertanggung jawab atas kerugian Penggugat.

Di akhir Kesimpulan, Penggugat melalui kuasa hukumnya, meminta Majelis Hakim PN Negara untuk mengabulkan tuntutan, dan/atau memutuskan sesuai dengan hukum dan keadilan. (WS)

Leave a Comment

Your email address will not be published.