Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

 

Balinetizen.com, Jembrana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (10/2) memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Rabu (10/2).

Kasus narkotika jenis ganja menurutnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena jumlahnya yang cukup lumayan banyak sekitar 95 kilogram lebih.

Kegiatan pemusnahan barang bukti lanjutnya, tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari Negara juga memusnahkan barang bukti dengan kasus berbeda seperti kasus judi, penipuan emas palsu atau imitasi, kepruk kaca dan beberapa kasus lainnya.

Sementara barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya jenis ganja dengan berat netto 95,474 gram, sabu-sabu dengan berat netto 137,36 gram, ekstasi berat netto 3,40 gram, pil berlogo Y (pil koplo) sebanyak 167 butir serta 5 buah handphone dari berbagai merk.

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Sedangkan sabu-sabu dan pil koplo diblender dicampur telor dan kopi kemudian dimasukan ke dalam septic tank.

Selaian Kajari Jembrana pemusnahan barang bukti juga dilakukan pimpinan Forkopimda Jembrana lainnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Para Penyintas Covid-19, Ayo Donor Plasma Konvalesen!

Leave a Comment

Your email address will not be published.