Curi Tas Pinggang, Salim Diamankan di Polsek Gilimanuk

Pelaku pencurian tas pinggang ini dibekuk petugas disebuah warung makan di Banyu Putih, Kabupaten Situbondo pada hari Selasa (9/2) sekitar pukul 00.30.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Sempat kabur, Ahmad Emil Salim (31) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya akhirnya mendekam di sel Polsek kawasan Laut Gilimanuk wilayah hukum Polres Jembrana.

Pelaku pencurian tas pinggang ini dibekuk petugas disebuah warung makan di Banyu Putih, Kabupaten Situbondo pada hari Selasa (9/2) sekitar pukul 00.30 beserta barang bukti tas pinggang. Ia saat itu hendak pergi menemui istrinya di perumahan Perum Kepuh Permai di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari informasi pelaku Ahmad Emil Salim melakukan pencurian tas pinggang pada hari Kamis (19/1) sekitar pukul 04.30. Saat itu korban Kadek Dwi Bagus Wirawan sedang tertidur di teras depan saudaranya Bejan Adijono di Jalan Jalak, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk.

Korban mengetahui tas pinggangnya hilang ketika terbangun dari tidurnya sekitar pukul 06.00 Wita. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pasalnya didalam tas pinggang terdapat uang tunai Rp.1,3 juta, 2 HP, kartu ATM BNI dan dua buah kartu Brizzi serta STNK sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi mendapat informasi bahwa sebelumnya pelaku sempat mengantar temannya Eko P pulang ke rumahnya dengan alamat yang sama dengan tempat kejadian.

Bahkan pelaku sempat bertanya kepada temannya Eko P, yang tidak lain saudara korban terkait korban yang saat itu sedang tertidur pulas.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Komang Tole)

 

Editor : SUT

Baca Juga :
Pasca Keputusan Mahkamah Partai Golkar, Elite Partai Golkar di Bali Terus 'Bergolak'

Leave a Comment

Your email address will not be published.