Hadirkan Tarif Yang Terjangkau, Kemenhub Beri Subsidi KA Kelas Ekonomi Sebesar Rp. 3,4 Triliun Pada Tahun 2021

Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta

Balinetizen.com, Nusantara-

 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp. 3,4 Triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp. 2,6 Triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub.

Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini, Menhub meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Menhub juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk : Pertama, layanan kereta api antar kota yaitu : KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

Baca Juga :
Menag ingatkan menghina simbol agama bisa dipidana

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Tinjau Pelayanan GeNose di Stasiun Tugu

Dalam kunjungan kerjanya, Menhub juga melakukan peninjauan pelayanan alat penyaringan (screening) Covid-19 buatan dalam negeri “GeNose” yang telah digunakan sejak 5 Februari 2021 lalu di Stasiun Tugu, Yogyakarta merupakan stasiun kedua yang menggunakan alat tersebut setelah Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

“Penerapan alat deteksi GeNose sudah dilakukan di dua tempat yaitu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan di Stasiun Tugu, Yogyakarta dan sudah bisa memberikan layanan yang baik bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh. Kita harus terus mengawal dan mendukung karya anak bangsa ini dan ini bisa menjadi dorongan dan motivasi bagi para penemu lainnya,” tutur Menhub.

Dalam kunjungannya, Menhub membagikan masker kepada para penumpang kereta api dan mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khusunya di masa libur panjang Imlek. (LKW/RDL/LA/JD)

Jakarta, 14 Februari 2021

Baca Juga :
Dinas Sosial Kota Denpasar, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Angin Kencang 

#transportasimaju

BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Facebook: Kemenhub151
Twitter: @kemenhub151
Instagram: Kemenhub151
Youtube: Kemenhub151
Contact Center: info151@dephub.go.id

Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
Telp: (021) 3811308/3505006/3503385
Fax: (021) 3511809
www.dephub.go.id / birokomunikasi@dephub.go.id

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.