Sekda Buleleng Suyasa Angkat Bicara, Dana Hibah PEN Pariwisata Sudah Sesuai Juknis

 

Balinetizen.com, Buleleng

Penetapan tersangka terhadap 8 orang pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pemerintah pusat, memantik Sekda Buleleng Drs, Gede Suyasa,M.Pd untuk angkat bicara. Karena menurutnya proses awal penggunaan dana hibah PEN pariwisata pada tahun 2020 tersebut, sudah sesuai dan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan.

“Dari awal dana hibah tersebut diterima, kami sudah mengikutinya sesuai Juknis,” ujarnya menegaskan.

Menurut Suyasa, Kabupaten Buleleng menerima dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor : s-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, mengenai penetapan pemberian hibah pariwisata Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Dana dianggarkan sebesar Rp 13,4 miliar, sesuai juknis yang dikeluarkan. Dimana dana yang dianggarkan dibagi dua, dengan rincian satu untuk hibah hotel dan restoran sebesar 70 persen yaitu Rp 9,3 miliar dan kedua untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan sebesar 30 persen yaitu sekitar Rp 4 miliar.“ ujarnya.

“30 persen tersebut ada kegiatan pengawasan dan pendampingan verifikasi data calon penerima hibah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dana itu ditaruh di Inspektorat. Angkanya Rp 117 juta,” jelas Suyasa menambahkan.

Hibah kepada wajib pajak sektor pariwisata yaitu hotel dan restoran sebesar 70 persen merupakan belanja tidak langsung. Karenanya, dialokasikan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Untuk bisa mencairkan, diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebelum itu, karena sudah memasuki penetapan APBD perubahan, maka diterapkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan kedelapan Perbup Buleleng Nomor 67 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 November 2020.

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Buka Rapat Kerja Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Badung

“Sehingga bisa mengakomodasi dana hibah pariwisata ini,” ujar Suyasa.

Suyasa mengatakan, dalam perjalanannya, untuk hibah kepada hotel hanya bisa terealisasi sebesar Rp4,9 miliar. Kemudian, untuk restoran sebesar Rp1,7 miliar. Sehingga total untuk hibah yang sudah masuk dalam SK dan telah dibagikan sebesar Rp 6,6 miliar. Oleh karena itu, sisanya tidak ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berapa realisasinya, itu yang ditransfer.

“Jadi, walaupun dapat kurang lebih Rp13 miliar, sekitar Rp2,8 miliar tidak ditransfer karena tidak terealisasi,” kata dia.

Pada kegiatan belanja langsung yang 30 persen, dialokasikan di program kegiatan di Dinas Pariwisata. Jumlah sebesar Rp3,9 miliar. Angka tersebut terdiri dari sosialisasi penerapan CHSE, bantuan sarana dan prasarana masing-masing daerah tujuan wisata (DTW), serta implementasi program CHSE melalui kegiatan Buleleng Explore. Kegiatan Buleleng Explore telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan oleh aparat penegak hukum dan prosesnya sedang berlangsung saat ini. Masyarakat diharapkan bisa menghormati proses hukum dan tidak mengeluarkan opini yang tendensius sembari menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang bersifat tetap. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.