Edukasi Door to Door Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19 di Klungkung, Rai Wirajaya Apresiasi Dukungan OJK Tangani Pandemi di Bali

Foto: Tim dari Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) menyambangi warga di Kabupaten Klungkung secara door to door mengedukasi dan mensosialisasikan “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″ Sabtu (20/2/2021).

Balinetizen.com, Klungkung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pilar yang penting dan punya peran strategis dalam menjaga perekonomian nasional di tengah tekanan dan perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. OJK pun terus mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan

“Kami dukung upaya OJK untuk terus melakukan sinergi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kami juga ikut berperan mensosialisasikan kebijakan OJK dan memberikan edukasi ke masyarakat,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), Sabtu (20/2/2021).

Rai Wirajaya bersama tim ARW  terus bergerak turun ke masyarakat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, kembali dilakukan di Kabupaten Klungkung, Sabtu (20/2/2021) yang merupakan kerjasama Rai Wirajaya bersama OJK dan Dewan Pimpinan Pusat Jangkar Pemuda Nusantara (DPP JPN).

Edukasi door to door ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Kegiatan ini juga untuk Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Rai Wirajaya selaku Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan mengajak semua elemen masyarakat, pelaku usaha/dunia untuk bersama-sama bersinergi bergandengan tangan mendukung kebijakan pemerintah maupun OJK agar perekonomian nasional khususnya Bali segera bangkit dan pulih.

Baca Juga :
Gubernur Bali, Wayan Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Menjaga Alam, Manusia, dan Budaya Bali di HUT Ke-70 MGPSSR

“Kita harus berkolaborasi bersinergi keluar dari pandemi dan resesi ekonomi. Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dan jangan menyerah. Sebab badai pandemi Covid-19 pasti berlalu, ekonomi akan segera bangkit dan pulih,” tegas Rai Wirajaya yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini.

Sementara itu peserta kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″ ini sebanyak 500 orang, terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dll.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door maka bertempat di Jero Taman Lestari Indah, Desa Adat Peguyangan, Kota Denpasar dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial yang diwakili oleh Anak Agung Made Suarta selaku Tenaga Ahli (TA) dari anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Agung Suarta mewakili Rai Wirajaya mengucapkan sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan tidak henti berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

Dalam kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak covid 19 stimulus sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

Dalam kegiatan edukasi ini tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Misalnya pada 2020, OJK telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar. Itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa hadiri Puncak Karya Pura Luhur Pucak Gegelang

Sedianya aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.

Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.