4 Orang Pelaku Pencurian Di 6 Lokasi Berbeda, Diteralibesikan Polsek Sawan

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH pada Senin, (22/2/2021) siang di Mapolres Buleleng.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Dibawah komando Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa, dengan lugas jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan meringkus 4 orang tersangka pelaku pencurian yang beraksi di 6 lokasi atau di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ke 4 orang tersangka tersebut, diantaranya KS masih dibawah umur karena berusia 16 tahun, selanjutnya Kadek Dwi Bayu Saputra (24), Gede Sukrayasa alias Bletok (31), dan Dika Ristanto (31).

Saat melakukan aksi pencuriannya itu, ke 4 orang pelaku pencurian ini, berhasil mencuri alat-alat bengkel dan juga mesin pompa air. Setelah berhasil melakukan pencurian, barang-barang hasil curian itu, dijual ke salah seorang pembeli barang bekas (rongsokan).

“Keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air ini, terjadi pada Kamis, 14 Januari 2021 sekitar Pukul 00.30 Wita dini hari di Bengkel Las Sari Linggih, di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, dan pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari di Bengkel di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.” ucap tegas Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH pada Senin, (22/2/2021) siang di Mapolres Buleleng.

Iapun menyebutkan bahwa otak dari para pelaku pencurian ini adalah Kadek Dwi Bayu Saputra. Karena Kadek Dwi Bayu Saputra inilah yang mengajak ke tiga rekannya itu untuk melakukan aksi pencurian di 6 lokasi atau di 6 TKP.

“Otak dari aksi pencurian ini adalah Kadek Dwi Bayu Saputra. Dan dia inilah yang mengajak mencuri.” ujar Kapolsek Karwa menegaskan.

Kronologis penangkapan ke 4 orang pelaku ini, berawal sekitar bulan januari 2021 lalu, polisi menerima pengaduan dari Kadek Yeni Handayani (28) warga Desa Sangsit dan Made Danayasa (44) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :
Ketua KPU Sumsel meninggal dunia terpapar COVID-19

Dengan adanya pengaduan ini, dengan sigap Kapolsek Ketut Karwa memerintahkan anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut. Langkah awal dalam melakukan penyelidikan, dilakukan olah TKP, kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya. Kemudian berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, dilakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling. Hal hasil, pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel.

Dengan adanya informasi ini, Kanit Reskrim IPTU Putu Mahayasa bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ciri-ciri tersebut. Kemudian diperoleh nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) beralamat Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra ini. Dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu Gede Sukrayasa alias Bletok (31) beralamat Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Dika Ristanto alias Dika (31) beralamat Dusun Jatirejo, RT 08/001, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuawangi, Jawa Timur dan KS (16) beralamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

“Dari keterangan Bayu ini, selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.” jelas Kapolsek Karwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 orang tersangka, diperoleh keterangan bahwa mereka melakukan pencurian di kedua bengkel dengan cara, Bayu dan KS merusak gembok pintu bengkel. Sedangkan Bletok dengan Dika mengawasi diluar. Setelah pintu berhasil dirusak, lalu mereka masuk dan mengambil barang-barang berupa peralatan bengkel dan membawanya ke rumah Bayu. Berselang beberapa hari kemudian, barulah barang-barang hasil curiannya itu dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan hasil penjualannya itu, uangnya dibagi berempat.

Baca Juga :
Agustinus Nahak: Jangan Ada Anak Bangsa yang Berpikir Bekerja Untuk Kepentingan Selain NKRI

Selain itu, ungkap Kapolsek Karwa para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lomasi (TKP) lainnya yaitu pada 24 Juni 2020 sekitar Pukul 00.30 Wita mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 sekitar Pukul 01.00 Wita mengambil uang sebesar Rp. 4 juta di warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Setelah itu, pada 1 Februari 2021 sekitar Pukul 24.00 Wita mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Segara, Desa Giri emas, Kecamatan Sawan. Pada 13 Februari 2021 sekitar Pukul 00.45 Wita mengambil 2 unit mesin pompa air di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

“Jadi secara keseluruhan para tersangka telah melakukan pencurian di 6 lokasi atau TKP. Rinciannya, 4 unit mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal. Karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, dan dari hasil penyisiran dilapangan didapat barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air, 2 unit gerinda tangan, 1 unit bor tangan, 1 travo las listrik, 1 spite cat, 1 dongkrak, 1 tang dan 1 obeng.” urainya.

“Terhadap tersangka KS dan oleh karena umurnya belum mencapai 18 tahun, maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan Diversi. Sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan.” tandas Kapolsek Karwa.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ke 4 orang tersangka, dapat disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.