Paruman Desa Adat Kubutambahan Berlangsung Tertutup, Diwarnai Dua Peserta Walk Out, Jro Pasek Warkadea : PT Pinang Propertindo Telah Memberikan Penjelasan

Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea berusaha secara bijak menyelesaikan per masalahan yang belakangan ini menderanya. Momentum yang tepat untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalannya itu adalah pada Paruman Desa. Mengingat di paruman desa ini, selain mempertanggung jawabkan kinerjanya sebagai kelian desa, juga memberikan penjelasan terkait asset desa adat maupun dikontrakannya lahan Duen Pura (DP) seluas 370 hektar ke PT Pinang Propertindo.

Dalam pantauan metrobali.com pada saat digelarnya Paruman Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Sabtu, (27/2/2021) di Bale Agung Pura Desa Kubutambahan yang sebelumnya digadang-gadang paruman desa akan berlangsung secara alot perdebatannya. Sehingga mendapat perhatian yang serius dari aparat kepolisian, terutama terhadap pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes).

Paruman desa yang berlangsung secara tertutup dengan penjagaan ketat dari para pecalang desa, pada awalnya berjalan dengan baik. Namun tidak berselang lama, terjadi sedikit beda pendapat yang mengakibatkan dua orang peserta menyatakan keluar dari paruman desa (walk out), yakni Gede Sumenasa dan Ketut Ngurah Mahkota. Alasannya dalam paruman ini, tidak lengkap tanpa ada warga desa Sampingan dan warga desa Latan.

“Paruman dengan agenda pertanggung jawaban, jelas-jelas telah melanggar awig-awig. Awig-awig adalah konstitusi desa adat. Kalau tidak dilibatkan 3 komponen desa adat itu yakni desa linggih, sampingan dan desa latan, maka kami tetap akan menolak apapun hasil pertanggungjawaban beliau.” ucap tegas Gede Sumenasa

Terhadap hal ini, Kelian Desa Adat Kubutambaahan Jro Pasek Warkadea menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan materi awig-awig, mengklasifikasikan krama desa dibedakan antara desa Linggih, Latan dan desa Sampingan. Apa sima dresta menjadi purwa dresta, pengambilan suatu keputusan di Pura Bale Agung.

Baca Juga :
Munculkan Wisata Kearifan Lokal, Bupati Sanjaya Dukung Dewi Gunung Salak Festival 2022

“Tugas dan fungsinya berbeda, begitu juga hak dan kewajiban tidak sama. Tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan beda. Krama desa Linggih tugasnya mengadakan rapat, memberikan suara dalam pengambilan keputusan, termasuk sumber dana milik desa dikelola oleh desa Linggih.” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan yang namanya Paruman Desa, untuk desa Latan dan desa Sampingan bukan dalam fungsi paruman. Tetapi dalam pelaksanaan tugas fungsi ngayah.

“Yang mengambil keputusan dalam paruman di Bale Agung adalah desa Linggih. Mengingat desa Linggih yang punya hak pengelolaan keuangan desa adat. Jadi, hasil paruman desa kita wajib menyiarkan. Nantinya ada siar desa menyampaikan kedesa.” ucap Jro Pasek Warkadea.

“Desa Latan keluarga desa Linggih. Desa Linggih hadir, desa Latan hadir, kengkenang (bhs bali) mengambil keputusan semua hadir. Artinya sistem pengambilan keputusan atas perwakilan dadya, panti diwakili desa Linggih, desa Latan diwakili keluarga. Kalau desa Latan tidak diwakili kan liu gati (bhs bali).” ujarnya menegaskan.

Lantas kenapa desa Linggih punya hak pengelolaan, Jro Pasek Warkadea mengatakan karena mewakili dari seluruh komponen panti dan dadya.

“Biar tidak salah kaprah ini, kenapa desa Latan tidak diajak. Siar desa upaya memberikan informasi benar tentang kegiatan desa.” jelasnya lagi.

Mengenai pertanggungjawaban selaku kelian desa, Jro Pasek Warkadea menegaskan bahwa selama ini dirinya itu memperjuangankan aset desa adat, seperti pasar, kantor, tanah, ada alun-alun SMK, dan GOR perjuangan. Kesemuanya itu, kita punya bukti sertifikat. Itu upaya yang dilakukan mempertahankan aset.

Persoalan kemudian muncul setelah muncul isu rencana pembangunan bandara di lahan milik Duen Pura. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum membuat konflik agar pihaknya setuju.

Baca Juga :
Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI

“Isu Bandara ini pertama Gubernur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU), tanah Druen Pura berubah menjadi tanah negara. Hal inilah dimanfaatkan untuk bagaimana konflik terjadi, supaya saya setuju menggunakan tanah Duen Pura menjadi tanah negara.” ungkapnya.

“Pada kesempatan ini, saya mohon ijin kepada gubernur, dari pada hilang tanah Duen Pura seluas 370 Hektare lebih baik tidak perlu ada bandara.” ucap Jro Pasek Warkadea secara tegas.

Disinggung tentang tanah Duen Pura di kontrak oleh PT Pinang Propertindo yqng berkedudukan di Jakarta, Jro Pasek Warkadea menyebutkan bahwa dari PT Pinang Propertindo telah memberikan penjelasan melalui surat yang ditujukan kepada desa Linggih, krama Desa Adat Kubutambahan beserta prajuru serta seluruh komponen lainnya.

Terhadap keberadaan PT Pinang Propertindo selaku pengontrak tanah Druen Pura. Direksi PT Pinang Propertindo Lucky Winata memberikan penjelasannya melalui surat yang ditandatanganinya tentang soal sewa lahan, kredit sebesar Rp 1,4 triliun dan tudingan penelantaran lahan yang dikontrak.

Dalam suratnya itu, Lucky Winata mengakui telah menyewa lahan milik Desa Adat Kubutambahan seluas 370,80 hektare dari tahun 2000 hingga 2091 senilai Rp 3.997.987.250. Untuk nominal yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.496.053.750. Sehingga PT Pinang Propertindo masih memiliki kewajiban membayar kepada Desa Adat Kubutambahan sebesar Rp 1.501.933.500.

Dengan situasi ekonomi dalam masa pandemi Covid-19, maka pihak PT Pinang Propertindo akan melunasi sisa pembayaran itu, paling lambat bulan Desember 2021. Selanjutnya mengenai Kredit senilai Rp 1,4 triliun, Lucky Winata mengaku PT Pinang Propertindo tidak pernah melakukan pinjaman dan hanya berperan sebagai dukungan collateral SHGB kepada sister company, sebagai jaminan tambahan dan bukan jaminan utama. Dan menurutnya hingga saat ini sebagian besar kredit berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :
Sidang Paripurna Virtual Saat Pandemi Covid-19, Dewan Apresiasi LKPJ Bupati Tepat Waktu

Diungkapkan melalui suratnya itu, bahwa terdapat satu kredit bermasalah, yakni bagian pinjaman dari sister company atas nama PT BIM untuk proyek di Batam. Namun jaminan asset PT BIM melebihi (mengcover) nilai pinjaman. Posisi PT Pinang hanya memberikan beberapa SHGB tambahan jaminan atas kredit PT BIM tersebut.

Terkiat dengan tudingan PT Pinang Propertindo menelantarkan tanah sewa milik desa adat, Lucky Winata dalam suratnya mengaku hal itu tidaklah benar. Mengingat berdasarkan surat sewa menyewa tertanggal 1 November 2001 dan 14 April 2002. PT Piang telah melakukan usaha pertanian berupa jagung gembal, polanya bekerja sama dengan SMK Bali Mandara. Usaha ini, pada awalnya berhasil, namun sejak distribusi air distop oleh Desa Bulian, maka usahanya itu berhenti.

Disebutkan juga, saat ini secara fisik lahan itu dikuasi oleh Desa Adat Kubutambahan dan digarap oleh krama desa adat untuk usaha pertanian dan peternakan. Dimana hasilnya dikatakan untuk kas Desa Adat Kubutambahan. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.