Diduga Korupsi, Ketua BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari Ditahan Polres Buleleng

KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno SH didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya, SH.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Ketua BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Gede S (49) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan juga diduga menyalah gunakan wewenang sebagai ketua yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 87 juta. Dengan adanya hal tersebut, pihak penyidik Polres Buleleng melakukan penahanan dan juga menyita uang tunai sebesar Rp. 67 juta.

Kronologi kejadiannya, berawal pada Tahun 2012, Desa Tirtasari mendapatkan kucuran dana hibah dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebesar Rp. 1.020.000.000. Dana tersebut dalam pemanfaatannya digunakan sebagai pembangunan gedung sebesar Rp 200 juta, usaha simpan pinjam sebesar Rp. 800 juta dan untuk kegiatan operasional BumDes sebesar Rp. 20 juta.

Lantas seperti apa kasusnya yang mengakibatkan tersangka Gede S terjerat korupsi?.

Dari keterangan KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno SH didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Gede Sumarjaya,SH disebutkan bahwa dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, tersangka Gede S ini melakukan pinjaman kredit pada manajemen Bumdes Sadu Amertha dengan mencatut nama orang lain sebanyak 6 orang untuk dijadikan nasabah. Ke 6 orang yang dicatut namanya itu berinisial MS, KS, GS, LP, PS dan GM.

“Pada saat pencairan uang, dipergunakan oleh Gede S untuk kepentingan pribadinya. Malahan ada 1 orang nasabah Bumdes, pada saat melakukan pelunasan kreditnya tidak disetorkan oleh Gede S ke Kas Bumdes. Dan berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, ditemukan bahwa Bumdes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp. 87.634.354, 72.” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan dugaan kasus korupsi yang menjadikan Gede S sebagai tersangka atas laporan masyarakat sekitar Tahun 2018 lalu. Selanjutnya setelah dalam proses, penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 67 juta.

Baca Juga :
Bupati Suwirta Ajak Masyarakat Desa Banjarangkan Menata dan Menjaga Kebersihan Lingkungan

”Kasusnya ini berjalan sekitar 3 tahun lebih, dan pada akhirnya menjadikan Gede S sebagai tersangka yang diduga memanfaatkan nama orang lain untuk mencari kredit dalam program Gerbang Sadu Mandiri tersebut.” tandas Suseno.

Sementara itu, Gede S kepada awak media mengaku dalam pengelolaan BUMDes tidak mengalami kerugian. Malahan memperoleh keuntunggan hingga sekarang.

”Boleh di cek ke BUMDes Tirtasari. BUMDesnya untung terus. Saya tidak korupsi, disaat saya sakit meminjam uang kepada sepupu dari hasil pinjam uang ke BumDes sesuai dengan prosedur yang benar.” ujarnya berkilah.

Atas perbuatannya itu, Gede S dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.