Sesuai Regulasi, KPU Jembrana Hentikan Pegawai Kontrak

Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana memberhentikan sepuluh (10) pegawai kontrak. Mereka diberhentikan setelah setahun bekerja di KPU Jembrana sebagai tenaga

Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Senin (8/3) mengatakan kesepuluh (10) pegawai yang diberhentikan karena memang masa kontraknya sudah habis.

Mereka kata Tamgkas, direkrut khusus untuk membantu semua pelaksanaan tahapan Pilkada Jembrana 2020 dengan status pegawai kontrak.

“Sesuai SK KPU RI nomior 1312 tahun 2019 tentang juknis (petunjuk teknis) penyusunan anggaran kami diberikan kewenangan untuk merekrut pegawai kontrak” terang Tangkas ditemui di Kantor KPU Jembrana.

Perekrutan kesepuluh pegawai kontrak ini menurutnya sesuai dengan kebutuhan di KPU Jembrana. Diantaranya 2 orang sarjana hukum, 2 orang tenaga komputer untuk membantu membackup data pemilih, 3 orang tenaga administrasi, 2 orang tenaga kehumasan dan satu orang sopir.

Pegawai kontrak ini direkrut selama setahun mulai bulan Desember 2019 dan berakhir tanggal 5 Pebruari 2021. Karena seiring perjalanan waktu mereka sempat dirumahkan selama dua bulan lantaran ditundanya tahapan Pilkada Jembrana 2020.

“Kalau sesuai tahapan sebenarnya tanggal 27 September 2020. Tapi kan kemudian diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020” ungkapnya.

Disebutnya jumlah pegawai di KPU Jembrana sebanyak 26 orang. Itu sudah termasuk tiga orang tenaga Satpam dan dua orang pramu bakti dan lima orang Komisioner KPU Jembrana.

Jumlah tersebut menurutnya kurang maksimal saat menghadapi pekerjaan yang begitu besar seperti Pilkada Jembrana. Bahkan saat Pileg dan Pilpres maupun Pilgub juga merekrut 10 orang pegawai kontrak.

Dari 10 orang pegawai kontrak yang direkrut, dua (2) orang diantaranya sudah berpengalaman karena pernah ikut ketika Pileg dan Pilpres dan Pilgub sebelumnya.

“Hati ini sebenarnya berat memberhentikannya. Tapi karena regulasi tidak mengijinkan, kita tidak bisa berbuat banyak. Kalau tidak, malah kita yang salah” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 di Badung

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.