Tersangka pelecehan putri kandung lakukan perbuatan saat istri bekerja

 

Balinetizen.com, Jakarta 

Tersangka berinisial DJ mengaku melecehkan putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara saat istrinya sedang bekerja lembur di pabrik daerah Cilincing.

Di kontrakan mereka, sang istri kerap berangkat kerja di pagi hari pukul 07.00 WIB lalu pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.

“Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto di Jakarta, Rabu.

Andry mengatakan korban baru tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih satu tahun.

Sebelumnya, korban berinisial J tinggal bersama nenek dari keluarga istrinya.

Ketika lulus SMP, korban diajak tersangka DJ untuk bersekolah di Jakarta. Hingga akhirnya J menuruti kemauan ayahnya dan menjadi siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.

Andry mengatakan tersangka DJ kemudian melakukan pemaksaan kepada korban agar menuruti keinginan seksualnya yang menyimpang ketika sang istri tidak di rumah.

Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan sejak setahun lalu hingga terakhir pada Sabtu (6/3)  lalu.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku,” kata Andry.

Di hari itu, korban pun bercerita kepada temannya bahwa dia sangat benci terhadap kelakuan bapaknya.

Korban pun menceritakan semua  perbuatan bapaknya, lantas ibu J dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pun dikerahkan untuk menangkap pelaku selang dua hari menerima laporan tersebut atau pada 8 Maret 2021.

“Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur. Tapi tak berhasil, kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa,” kata Andry.

Baca Juga :
Diklat Revolusi Mental Ketiga, Bupati Tabanan Rangkul Tenaga Medis Membangun Tabanan Yang Aman, Unggul dan Madani

Usai ditangkap, tersangka DJ pun menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Di sana, ia mengakui segala perbuatannya.

DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Leave a Comment

Your email address will not be published.