Periksa Takjil, Loka BPOM Buleleng Temukan Makanan Mengandung Boraks

Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng memeriksa takjil (makanan dan minuman untuk berbuka puasa), Selasa (20/4) sore.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng memeriksa takjil (makanan dan minuman untuk berbuka puasa), Selasa (20/4) sore.

Sidak bersama Dinas Koperindag dan Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana ini menyasar pedagang takjil di sepanjang jalan sebelah barat Jembatan Billy di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

Dari dua puluh (20) sampel makanan dan minuman yang laris dibeli warga, petugas menemukan makanan berupa kerupuk cumi yang mengandung boraks yakni zat atau bahan berbahaya bagi kesehatan.

“Dari 20 sampel makanan dan minuman yang kita uji, ada satu yang tidak memenuhi syarat pada kerupuk cumi karena positif mengandung boraks” terang I Gusti Ketut Rahadi, Koordinator Fungsi Penindakan pada Loka POM Buleleng, Selasa (20/4).

Terhadap makanan jenis kerupuk cumi tersebut pihaknya langsung melakukan pemusnahan dengan harapan tidak lagi diperjualbelikan karena berbahaya bagi kesehatan.

Kegiatan Badan POM ini disebutnya untuk memastikan bahwa takjil atau makanan maupun minuman yang diperjualbelikan ini layak dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Sebelum kegiatan sidak takjil, pihak Loka PoM Buleleng juga melakukan sidak makanan dan minuman kadaluarsa ke sejumlah toko dan swalayan di Kota Negara. Dari sidak itu tidak ditemukan adanya makanan dan minuman yang kadaluarsa.

Sementara itu, IS, salah seorang pedagang takjil mengaku tidak tahu kalau kerupuk cumi itu mengandung boraks. Karena merupakan titipan dari pedagang lainnya.

“Ada yang nitip. Setiap bulan puasa pasti nitip ke saya. Tidak tahu kalau ada boraksnya. Tapi ini (kerupuk cumi) laris” ujarnya.

Loka POM Buleleng bersama dinas terkait akan menyelidiki dan mencari tahu dimana tempat usaha kerupuk cumi itu untuk selanjutnya diberikan pembinaan. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai undang undang pangan dengan ancaman dua tahun penjara jika pembuat makanan atau minuman tetap membandel memproduksi makanan atau minuman yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan sepert boraks. (Komang Tole)

Baca Juga :
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.