Empat Penyu Hijau Tangkapan Polres Jembrana Dilepasliarkan

Keterangan foto: BKSDA Provinsi Bali bersama Polres Jembrana dan aktivis pencinta penyu, Senin (3/5) melepasliarkan empat ekor penyu hijau di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana/BN

Jembrana (Balinetizen.com) –

BKSDA Provinsi Bali bersama Polres Jembrana dan aktivis pencinta penyu, Senin (3/5) melepasliarkan empat ekor penyu hijau di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Penyu hijau berukuran besar ini sebelumnya menjalani observasi selama 16 hari oleh Kelompok Konservasi Pelestari (KKP) Penyu Kurma Asih di Desa Perancak.

Empat ekor penyu hijau yang dilepasliarkan ini merupakan barang bukti yang kasusnya ditangani Polres Jembrana. Selain penyu, Jajaran Reskrim Polres Jembrana juga mengamankan terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru.

Kasubag TU BKSDA Bali, Prawono Meruanto mengatakan dalam menindak pelaku perburuan dan jual beli binatang, hewan dan tumbuhan yang dilindungi salah satunya penyu pihaknya selama ini bekerjasama dengan pihak terkait seperti TNI dan Polri.

Kasus jual beli penyu selmaa dua tahun ini mengalami penurunan. Dan kasus yang ditangani Polres Jembrana pada 19 April 2021 merupakan kasus pertama di tahun 2021.

Sementara itu Koordinator Kelompok Konservasi Pelestari (KKP) Penyu Kurma Asih, Wayan Anom Astika Jaya mengatakan penyu hijau yang dilepasliarkan dalam kondisi sehat. Karena sebelumnya selama 16 hari penyu-penyu itu menjalani observasi dan pengecekan kesehatan oleh tim dokter hewan.

“Tidak ada yang stres, semuanya sehat. Memang ada yang luka tapi sudah bisa diatasi. Lukanya juga tidak serius” ujar Anom.

Disebutnya pelepasliaran penyu bisa dilakukan kapan saja, namun lebih cepat lebih baik terlebih kondisi penyu sudah sehat. “Ketimbang terlalu lama di kolam nanti akan muncul masalah baru. Ini yang saya khawatirkan” tandasnya.

Baca Juga :
Harimau sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis

Diberitakan sebelumnya Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengamankan empat ekor penyu hijau dan terduga pelaku SA (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Terduga pelaku SA dan barang bukti empat ekor penyu hijau jenis betina diamankan polisi pada hari Senin tanggal 19 April 2021. Keempat ekor penyu hijau itu disimpan terduga pelaku di rumahnya.

Penyu-penyu itu dibeli terduga pelaku SA seharga Rp.2 juta dari seorang nelayan asal Jawa. Rencananya penyu-penyu itu akan dijual kembali. Keempat penyu hijai ini memiliki panjang karapas dan umur bervariasi.

Penyu terbesar dengan panjang karapas sekitar 95 centimeter dan lebar 82 centimeter diperkirakan berusia diatas 50 tahun. Sedangkan penyu yang paling kecil berusia diatas 15 tahun diperkirakan memiliki panjang karapas sekitar 69 centimeter dan lebar 62 centimeter. MT-BN

Leave a Comment

Your email address will not be published.