Pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2021, Polres Buleleng Mengedepankan Tindakan Persuasive Dan Humanis

Keterangan foto: Polres Buleleng dan jajaran hingga Polsek-Polsek melaksanakan Operasi Ketupat Agung 2021 yang dimulai pada Kamis, (6/5/2021)/BN

Buleleng (Balinetizen.com) –

Patut diapresiasi kesigapan Polres Buleleng dan jajaran hingga Polsek-Polsek melaksanakan Operasi Ketupat Agung 2021 yang dimulai pada Kamis, (6/5/2021). Artinya personel yang terseprint sudah menempati pos-pos yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti di Pos Sekat Terpadu di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditugaskan dari personel TNI/Polri, unsur Dishub, Unsur Sat Pol PP, Unsur Dinas Kesehatan dan unsur BPBD. Sedangkan pos pengamanan di Pos Lovina dan di Pelabuhan ditempati unsur Polri. Untuk Pos Pelayanan ditempatkan di Banyuasri dari unsur terkait seperti pada Pos Sekat.

Selanjutnya, dengan berkembangnya situasi yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House (Halal Bihalal) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, maka mulai Kamis, (6/5/2021), Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., melakukan penambahan Pos Sekat di masing-masing perbatasan dengan kabupaten lain. Diantaranya Pos Sekat di Pancasari, Pos Sekat di Tajun, Pos Sekat di Tejakula dan Pos Sekat di Pelabuhan Sangsit serta Pelabuhan Celukan Bawang.

Dalam melaksanakan pengamanan yang ditugaskan pada Pos Sekat di masing-masing wilayah Polsek yang ada, personel yang ditempatkan adalah personel Polsek yang tersprint untuk nantinya bergabung dengan unsur lainnya.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., selaku Karendal Ops menegaskan kepada seluruh personel yang terseprint untuk dapat melaksanakan tugas dengan mengedepankan persuasive dan humanis.

“Lakukan pemeriksaan dengan baik terhadap kendaraan yang keluar dari wilayah hukum Polres Buleleng. Lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat keterangan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan virus covid -19, dan juga pemeriksaan KTP. Apabila diketahui akan melaksanakan mudik, agar disarankan untuk kembali serta tidak melaksanakan mudik “, tegasnya.

Baca Juga :
Presiden Jokowi Dorong Pemimpin Negara Dunia Lakukan Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Vaksin Antarnegara

Iapun menghimbau kepada seluruh masyarakat, dimana sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/2794/Sj tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House (Halal Bihalal) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

“Mari kita patuhi aturan yang ada. Dengan tujuan untuk mencegah mewabahnya virus corona, agar tidak terjadi di negeri yang kita cintai ini. Mari kita kedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto, (Kesehatan, kebaikan, keselamatan, kebahagian) rakyat menjadi hukum tertinggi,” ajakan dan himbauan Agung Wiranata Kusuma secara tegas. GS-BN

Leave a Comment

Your email address will not be published.