Gobang Setubuhi Anak 12 Tahun Sambil Mengancam

 

Balinetizen.com, Buleleng

Menyedihkan nasib anak yang masih berusia 12 tahun, sebut saja namanya Jepun. Ia dipaksa disetubuhi dengan ancaman oleh NYOMAN REDATA alias Gobang (46) beralamat di Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar Pukul 03.00 Wita dini hari di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Uniknya lagi, terduga pelaku merupakan pacar dari ibu si korban berinisial RMY (35).

Mendapati anaknya disetubuhi oleh pacarnya itu, spontan saja jiwa keibuannya muncul. Dan melaporkannya ke Mapolres Buleleng.

Selanjutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/Bali/Res Bll, Tanggal, 4 Mei 2021, dengan sigap Satreskrim Polres Buleleng dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita,SH,S.I.K berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Kronologis kejadian, berawal dari laporan ibu korban yang berinisial RMY. Ia menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Jepun (nama samaran) telah disetubuhi oleh NYOMAN REDATA alias GOBANG pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar Pukul 03,00 Wita dini hari di tempat kostnya di Kelurahan Banyuning. Dari laporan ini, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan terhadap laporan RMY, dengan terlebih dahulu melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar Pukul 3.00 Wita di Kelurahan Banyuning. Dari hasil penyelidikan ini, sejak Rabu, 5 Mei 2021 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Pembuktian yang cukup itu, didukung dengan adanya Visum ditemukan pada korban yang mengalami robekan baru selaput dara. Dan juga berdasarkan saksi korban (Jepun), serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 orang yang saling mendukung. Bahwa benar terhadap terduga pelaku NYOMAN REDATA alias GOBANG dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana. Sehingga pada Selasa, 4 Mei 2021 telah mengamankan pelaku, namun pelaku dilakukan penahanan sejak, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga :
Rumah Ida Bagus Anom Dimasuki Pencuri : Cincin dan Kalung Emas Raib

“Pelaku mengancam korban dengan berkata, ‘Jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah nanti. Tak kasih kamu uang Rp. 200.000’.” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan KBO Reskrim Iptu Suseno seijin Kapolres Buleleng, Selasa, (11/5/2021) di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos merah, 1 celana pendek, 1 celana dalam, 1 Miniset dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.

“Atas perbuatan pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahn atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.