Tim Yustisi Denpasar Kembali Temukan 20 Orang Pelanggar Prokes

Balinetizen.com, Denpasar

 

Tim Yustisi Kota Denpasar laksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dalam giat kali ini terjaring sebanyak 20 orang di seputaran Jl. Angsoka- Jl. Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jl. Galunggung- Jl. Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja yang juga dirangkai dengan tes rafid antigen bekerjasama dengan Kesdam IX Udayana, Rabu (19/5).

 

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas

Lebih lanjut dikatakannya, kali ini terjaring sebanyak 20 orang pelanggar. Yang mana 17 orang diantaranya  dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu karena didapati tidak menggunakan masker saat bepergian. Sementara 3 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

 

“Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Dewa Sayoga.

 

Pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita semua terhindar dari penularan virus covid19. (RED-BN)

Baca Juga :
Ny Putri Koster Fasilitasi 50 Perupa Gelar Pameran Virtual

Leave a Comment

Your email address will not be published.