Sengketa Tanah dengan Ponakan, Zainal Thayeb Tantang Ukur Ulang

Zainal Tayeb

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mencatut nama pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 64, semakin memanas. Zainal kembali menantang korban yang juga keponakannya, Hedar Giocomo Boy Syam untuk ukur ulang tanah sengketa yang berlokasi di kawasan Cemagi, Mengwi, Badung.
Permintaan ukur ulang tanah ini bukan cuma disampaikan Zainal Thayeb. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hary Priyanto yang memimpin sidang kasus tersebut dengan terdakwa Yuri Pranatomo turut menyampaikan permintaan serupa. Zainal menegaskan secara pribadi sudah meminta BPN Badung lakukan pengukuran. Permintaan ukur ulang tanah juga disampaikan ke penyidik Polres Badung. “Saya sudah minta ukur ulang, kalau ada kekurangan saya bayar. Tapi kalau ada kelebihan tidak perlu bayar,” tegas Zaenal Thayeb, Jumat (18/6).
Ditambahkan pemilik Mirah Boxing Camp itu, sungguh disayangkan hingga perkara ini bergulir pihak BPN belum melakukan pengukuran tanah. “Sampai sekarang belum diukur lagi sama BPN, kalau tidak diukur ulang bagaimana bisa jelas,” kata Zaenal.
Dijelaskan pula, sengketa dengan keponakannya hingga karyawannya, Yuri masuk penjara berawal dari kerjasama bisnis membangun perumahan. Mulanya ada sembilan sertifikat induk dengan luas sekitar 17.012 m2 yang sudah diterima Hedar pada 2013. Kemudian, ada penggabungan dan pemecahan untuk sembilan sertifikat induk itu. Alhasil, ada 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan, sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2, tinggal 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan Hedar. Kesepakatan kerja sama itu diperjanjikan berdasarkan akta nomor 33 yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan.
Bila sedikit merunut kebelakang sambung Zaenal, dalil tentang kerugian HGBS sebesar Rp 21 miliar, sangatlah tidak benar. Uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek Perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak 2013-2016, seluruhnya sekitar Rp 119 miliar masih ada pada kekuasaan Hedar. Padahal, berdasarkan akta perjanjian nomor 33, hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb sebesar 50% atau Rp 58 miliar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar.
Sementara itu, penasihat hukum Hedar yakni Bernadin menanggapi enteng tantangan Zainal Tayeb untuk ukur ulang tanah. Menurutnya permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 saja. Jangan keluar darisana,” tegas Bernadin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah meminta BPN Badung melakukan perhitungan tanah di Cemagi, Mengwi. Namun sampai saat ini belum mendapat kabar. “Kami sudah minta supaya diukur ulang,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang yang digelar Kamis (17/6) JPU menghadirkan notaris Harry Prastawa sebagai saksi. Dalam sidang, notaris Harry menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa Yuri yang membawa draft kerjasama ke kantornya. Bahkan ada beberapa kali perbaikan terhadap draft tersebut dan semuanya lewat terdakwa Yuri. Selanjutnya, draft kerjasama tersebut dituangkan dalam Akta 33 yang ditandatangani Zainal Tayeb dan Hedar di rumah Zainal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta. (HAN-BN)

Baca Juga :
Pembangunan LNG Sidakarya Murni Untuk Hindari 'blackout' Akibat Ketergantungan Pasokan Energi Listrik Dari Jawa

Leave a Comment

Your email address will not be published.